
Tandaglobalnews | SEMARANG — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membenahi tata kelola pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau galian C. Langkah ini dilakukan guna menciptakan sistem pertambangan yang lebih transparan, tertib, dan berkelanjutan, mulai dari proses perizinan hingga pengawasan di lapangan.
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menegaskan bahwa sektor MBLB memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan infrastruktur dan pertumbuhan ekonomi daerah. Namun, pengelolaannya harus dilakukan secara baik agar tidak menimbulkan persoalan hukum, kerusakan lingkungan, maupun potensi kehilangan pendapatan daerah.
“KPK nanti membersamai kita. Saya ingin terang-benderang tata kelola tambang agar tidak terjadi pelanggaran hukum,” ujar Luthfi saat memimpin Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Pembenahan Tata Kelola Pertambangan MBLB bersama tim Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jumat (12/6/2026).
Menurutnya, pembenahan akan dilakukan secara menyeluruh dari hulu hingga hilir. Pemerintah akan memetakan seluruh regulasi dan mengidentifikasi titik-titik lemah dalam tata kelola pertambangan, mulai dari perizinan, kesesuaian koordinat tambang, kewajiban reklamasi dan pascatambang, hingga pengawasan aktivitas operasional di lapangan.
Luthfi menekankan bahwa pendekatan preventif dan pembinaan akan menjadi prioritas sebelum langkah penegakan hukum dilakukan.
“Dudukkan dulu peraturannya. Setelah itu kelemahannya apa. Upaya preemptif dan preventif yang kita inginkan lebih dulu, baru penegakan hukum yang terakhir,” tegasnya.
Data Pemprov Jateng menunjukkan bahwa hingga 4 Juni 2026 terdapat 505 izin aktif pertambangan di Jawa Tengah. Jumlah tersebut terdiri atas 80 Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), 128 IUP eksplorasi, 157 IUP operasi produksi, 105 perpanjangan IUP operasi produksi, dan sejumlah izin lainnya.
Di sisi lain, aktivitas pertambangan tanpa izin masih menjadi tantangan serius. Sepanjang 2025 tercatat 128 kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), sementara hingga Mei 2026 terdapat 49 kasus. Berdasarkan data Bareskrim Polri dan Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, sebanyak 13 kasus ditindak pada 2025 dan lima kasus ditindak hingga Mei 2026.
Meski demikian, Luthfi memastikan bahwa upaya pembenahan tata kelola tambang bukan untuk menghambat investasi. Pemerintah justru ingin memastikan kebutuhan material pembangunan dapat dipenuhi melalui aktivitas pertambangan yang legal, tertib, dan bertanggung jawab terhadap lingkungan.
Menurutnya, Jawa Tengah saat ini membutuhkan pasokan material dalam jumlah besar untuk mendukung sejumlah proyek infrastruktur strategis seperti Jalan Tol Jalan Tol Yogyakarta–Bawen, Jalan Tol Semarang–Demak, serta Jalan Tol Klaten–Yogyakarta.
“Jawa Tengah sekarang lagi membangun infrastruktur besar. Kebutuhan kita itu masih kurang. Tapi dudukkan porsinya dulu, peraturannya, baru penegakan hukum terkait pembangunan yang kita lakukan,” katanya.
Sebagai bentuk komitmen terhadap tata kelola yang baik, Pemprov Jateng juga telah mencabut sejumlah izin usaha pertambangan yang dinilai tidak sesuai regulasi selama periode 2025–2026.
Di tengah upaya pembenahan tersebut, sektor MBLB tetap menjadi salah satu penopang ekonomi daerah. Pada 2025, opsen pajak MBLB menyumbang Rp23,2 miliar, sementara hingga Mei 2026 telah mencapai Rp10,6 miliar. Sektor ini juga menopang 811 perusahaan hilir dengan total investasi Rp30,4 triliun serta menyerap sekitar 12.184 tenaga kerja lokal.
Dengan pendampingan KPK, Pemprov Jawa Tengah berharap tata kelola pertambangan dapat semakin transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat optimal bagi pembangunan daerah tanpa mengabaikan aspek hukum dan kelestarian lingkungan.
Sumber : jatengprov.go.id