
Tandaglobal.news | Kediri – Upaya pencurian sepeda motor di Dusun Mangurejo, Desa Bangkok, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, Minggu (5/7/2026), berhasil digagalkan warga. Seorang pria berinisial EW (49), warga Kecamatan Ngancar, diamankan setelah kepergok mencuri sepeda motor milik seorang warga.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 13.30 WIB. Korban, Neneng Fauziyah, sebelumnya memarkir sepeda motor Honda Beat hitam bernomor polisi AG 4858 EBJ di lahan kosong di samping rumah warga sekitar pukul 11.30 WIB. Setelah memarkir kendaraannya dan masuk ke dalam rumah, pelaku diduga memanfaatkan kondisi yang sepi untuk melancarkan aksinya.
Saat berusaha menghidupkan sepeda motor menggunakan kunci T setelah merusak rumah kunci kendaraan, aksi pelaku dipergoki oleh seorang saksi yang berada di sekitar lokasi. Menyadari aksinya diketahui warga, pelaku langsung meninggalkan sepeda motor tersebut dan berusaha melarikan diri.
Warga yang telah mengenali pelaku kemudian mengejarnya, mengamankan, lalu membawanya ke rumah Kepala Dusun Mangunrejo sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak kepolisian.
Kapolsek Gurah AKP Dwi Widodo melalui Kanit Reskrim Polsek Gurah Aiptu M. Aries Fanani mengatakan, pelaku berhasil diamankan berkat kesigapan warga yang mengetahui aksi pencurian tersebut.
“Pelaku diduga mengambil sepeda motor korban dengan cara merusak rumah kunci menggunakan kunci T. Saat aksinya diketahui warga, pelaku tidak berhasil membawa kendaraan dan langsung diamankan sebelum kemudian diserahkan kepada petugas,” ujarnya.
Untuk mengantisipasi terjadinya tindakan main hakim sendiri, perangkat desa bersama tokoh masyarakat segera berkoordinasi dengan Polsek Gurah. Petugas kemudian mengevakuasi pelaku ke kantor polisi guna menjamin keselamatannya sekaligus menjalani proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi menduga pelaku telah lebih dahulu memetakan lokasi sasaran dengan berpura-pura mencari rumah kos sebelum menjalankan aksinya.
“Modus yang digunakan adalah melakukan pengamatan terhadap lokasi terlebih dahulu, kemudian mencari kendaraan yang dinilai mudah menjadi sasaran. Dari tangan pelaku juga diamankan kunci T yang diduga digunakan untuk merusak kunci sepeda motor,” tambahnya.
Dalam penanganan perkara tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat milik korban, satu unit Honda Scoopy yang digunakan pelaku, sebuah kunci T, helm merah, telepon genggam, serta sandal yang dikenakan saat beraksi.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian kendaraan bermotor di lokasi lain di wilayah hukum Polres Kediri. Saat ini perkara tersebut telah dilimpahkan ke Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Kediri untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Jurnalis: Wildan Wahid Hasyim