
Tandaglobal.news | Kediri – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri menyatakan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Direktur RS Aura Syifa, dr. Beni Cahyo Kuncoro, terhadap dr. Darwan Triyono, Sp.M, dr. Taufan Hidayat, MMRS, dan dr. Rahmad Krismantoro, Sp.U, tidak dapat diterima.
Perkara yang terdaftar dengan Nomor 7/Pdt.G/2026/PN Gpr itu berkaitan dengan perjanjian tertanggal 13 Februari 2025. Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan perjanjian tersebut batal demi hukum. Penggugat juga meminta pengadilan menetapkan bahwa hubungan hukum para pihak merupakan investasi dengan skema bagi hasil (sharing profit), bukan hubungan kepemilikan saham maupun penguasaan aset. Selain itu, penggugat memohon agar para tergugat dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum para tergugat, M. Akson Nul Huda, SH., MH., CTL., CLI., menjelaskan bahwa perkara bermula dari perjanjian yang dibuat pada 13 Februari 2025.
“Pada tanggal 13 Februari 2025, klien kami beserta dua rekannya, yang bernama dr. Taufan Hidayat, dr. Rahmat Krismantoro, dan tentu dr. Darwan Triyono, membentuk konsorsium. Tiga orang ini membeli saham Rumah Sakit Aura Syifa sebesar Rp12 miliar, dan semuanya tertuang di dalam perjanjian tanggal 13 Februari 2025,” ujar Akson.

Menurut Akson, semestinya hak dan kewajiban para pihak berjalan sebagaimana yang telah disepakati dalam perjanjian. Namun, pihak manajemen rumah sakit melalui kuasa hukumnya justru mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum dengan tujuan membatalkan perjanjian tersebut.
“Semestinya hak dan kewajiban berjalan sedemikian rupa sebagaimana poin-poin di dalam perjanjian. Akan tetapi, hal tersebut tidak dilaksanakan oleh pihak manajemen. Justru pihak manajemen melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum dalam rangka untuk membatalkan perjanjian tersebut. Jadi, perjanjian jual beli saham tersebut hendak dibatalkan,” katanya.
Atas gugatan tersebut, pihak tergugat mengajukan eksepsi. Akson menilai, apabila sengketa berawal dari suatu perjanjian, maka upaya hukum yang tepat adalah gugatan wanprestasi apabila memang terdapat pelanggaran terhadap isi perjanjian, bukan gugatan perbuatan melawan hukum.
“Mestinya yang diajukan adalah wanprestasi kalau memang ada wanprestasi. Tetapi, justru malah diajukan pembatalan. Kita ajukan eksepsi dan alhamdulillah, kami juga mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang telah memeriksa perkara itu secara objektif, sesuai dengan prinsip-prinsip dalam kaidah hukum. Hakim kemudian menjatuhkan putusan gugatan tersebut tidak dapat diterima,” ujarnya.
Menurut Akson, hingga saat ini belum ada putusan pengadilan yang membatalkan perjanjian tertanggal 13 Februari 2025. Karena itu, pihaknya menilai perjanjian tersebut masih memiliki kekuatan hukum mengikat dan akan menjadi dasar untuk menempuh langkah hukum berikutnya terhadap pihak manajemen.
“Ini menurut saya satu bentuk prinsip yang benar yang memang harus dikawal dan harus ditegakkan,” tegasnya.
Hingga berita ini ditulis, dr. Beni Cahyo Kuncoro maupun Humas RS Aura Syifa, Dahlia, belum memberikan keterangan resmi. Saat didatangi untuk dimintai konfirmasi, pihak keamanan rumah sakit menyampaikan bahwa keduanya sedang mengikuti rapat sehingga belum dapat menemui wartawan.