KUHAP Baru dan PR Besar Eksekusi Barang Bukti: Jangan Biarkan Uang Negara Mengendap Tanpa Kepastian

Irjen Pol Umar S Fana SIK MK .[DOK:POLINDO]

Tandaglobalnews JAKARTA – Pengesahan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menandai babak baru yang sangat penting dalam perjalanan reformasi sistem peradilan pidana di Indonesia. Berbagai pembaruan substansial dihadirkan dalam aturan hukum ini, mulai dari penguatan perlindungan hak-hak tersangka, pengakuan dan pengaturan alat bukti elektronik, penerapan mekanisme plea bargain, hingga pendekatan keadilan restoratif yang diharapkan mampu mewujudkan keadilan yang sesungguhnya. Namun, di balik kemajuan signifikan yang telah dicapai, masih terdapat satu aspek krusial yang dinilai belum memperoleh perhatian mendalam dan memadai, yaitu tata kelola eksekusi barang bukti serta aset yang dirampas untuk kepentingan negara.

Hal ini disampaikan secara tegas oleh Irjen Pol Dr. Umar S. Fana, S.I.K., M.H. dalam sebuah tulisan pendapat yang diterbitkan pada Selasa, 3 Juni 2026. Menurutnya, di tengah maraknya kejahatan ekonomi modern, mulai dari praktik judi daring, pencucian uang, penipuan investasi, hingga kejahatan siber yang beroperasi lintas batas negara, esensi utama penegakan hukum di era kekinian tidak lagi sekadar membatasi kebebasan pelaku tindak pidana. Lebih dari itu, negara dituntut memiliki kemampuan yang andal dalam melakukan pemulihan aset atau asset recovery secara cepat, transparan, dan penuh akuntabilitas. Uang dan kekayaan yang diperoleh dari hasil tindak pidana harus segera dikembalikan menjadi milik negara, bukan justru dibiarkan mengendap terlalu lama terjebak dalam birokrasi administrasi penegak hukum.

Persoalan mendasar yang menjadi sorotan adalah belum diaturnya secara rinci dalam KUHAP baru mengenai batas waktu pelaksanaan eksekusi barang bukti dan aset rampasan setelah putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht. Memang, Pasal 342 ayat (1) KUHAP baru menegaskan bahwa pelaksanaan putusan pengadilan menjadi wewenang dan tugas Penuntut Umum. Selain itu, Pasal 345 ayat (3) juga mengatur bahwa barang yang dirampas untuk negara harus dilelang paling lambat dalam kurun waktu tiga bulan. Namun, ketentuan tersebut dinilai masih memiliki celah kosong yang krusial, yaitu belum memberikan jawaban tegas mengenai kapan tepatnya jaksa penuntut umum wajib memulai proses eksekusi atas putusan tersebut.

Kekosongan norma ini ternyata menimbulkan permasalahan nyata di lapangan. Banyak ditemukan kasus di mana putusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap, bahkan secara eksplisit memerintahkan agar uang tunai, saldo rekening, maupun aset digital milik terdakwa dirampas dan diserahkan ke kas negara. Namun, realitanya proses eksekusi seringkali tertunda hingga berbulan-bulan lamanya. Dana hasil kejahatan tersebut masih tersimpan dalam rekening penampungan sementara, sedangkan aset lainnya belum juga diserahkan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) di bawah naungan Kementerian Keuangan. Bahkan dalam sejumlah kasus, penyidik justru harus mengirimkan surat permohonan khusus kepada jaksa penuntut umum agar segera melaksanakan eksekusi.

Secara yuridis, kondisi semacam ini menimbulkan problematika serius. Sejak saat putusan berkekuatan hukum tetap, hak kepemilikan terdakwa atas aset tersebut secara otomatis gugur dan beralih sepenuhnya menjadi hak milik negara. Oleh karena itu, penundaan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas dapat dipandang sebagai hal yang bertentangan dengan asas kepastian hukum serta asas peradilan yang cepat, tepat, dan murah yang menjadi jiwa dan tujuan utama penyusunan KUHAP baru tersebut.

Lebih mengkhawatirkan, keterlambatan eksekusi yang berlarut-larut membuka celah risiko terjadinya maladministrasi. Ketika dana sitaan dibiarkan mengendap dalam waktu yang tidak wajar, timbul pertanyaan mendasar yang wajar dikemukakan oleh publik: di mana sebenarnya uang tersebut disimpan, siapa yang bertanggung jawab mengawasinya, bagaimana mekanisme pengawasan dan auditnya, serta siapa yang akan mempertanggungjawabkan jika terjadi penyalahgunaan wewenang atau penurunan nilai aset? Risiko ini menjadi jauh lebih kompleks dan rumit jika menyangkut aset digital, mata uang kripto, serta saldo rekening elektronik yang memiliki sifat dinamis dan bergerak sangat cepat.

 Sampai saat ini pun belum ditemukan dasar hukum yang secara tegas memberikan kewenangan kepada jaksa untuk menunda eksekusi dengan alasan menunggu jumlah dana tertentu terkumpul terlebih dahulu. Praktik menunda dengan…

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *