Terduga Pengelola Arisan Online Diamankan, Polisi Fasilitasi Mediasi Para Korban

Polisi mengamankan terduga pengelola arisan online di Kediri untuk proses mediasi dan pendalaman kasus. (dok. Wildan Wahid Hasyim / Tandaglobalnews)

Tandaglobalnews KEDIRI – Terduga pengelola arisan online yang dilaporkan sejumlah peserta karena diduga tidak mampu mengembalikan dana setoran akhirnya diamankan dan dibawa ke Polres Kediri untuk menjalani proses mediasi lebih lanjut.

Kapolsek Kandat Iptu Abdul Azis mengatakan, pihaknya sebelumnya menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya sejumlah warga yang merasa menjadi korban dugaan penipuan berkedok arisan online. Para peserta diketahui berupaya menagih kembali dana yang telah mereka setorkan kepada penyelenggara arisan.

“Awalnya kami mendapat informasi adanya beberapa masyarakat yang merasa menjadi korban dan ingin menagih uang yang telah mereka setorkan dalam arisan tersebut,” ujar Abdul Azis.

Menindaklanjuti laporan tersebut, kepolisian sempat memfasilitasi proses mediasi antara para peserta dan pihak pengelola. Namun upaya penyelesaian secara kekeluargaan itu tidak membuahkan hasil karena kedua belah pihak tidak menemukan kesepakatan.

“Kami sudah mencoba melakukan mediasi, tetapi tidak ada titik temu antara para pihak,” katanya.

Karena peserta arisan berasal dari berbagai wilayah di Kabupaten Kediri dan transaksi pembayaran dilakukan di sejumlah lokasi berbeda, penanganan perkara selanjutnya diserahkan kepada Polres Kediri agar proses pendataan korban dan penyelidikan dapat dilakukan secara lebih menyeluruh.

Menurut Abdul Azis, hingga saat ini belum ada laporan resmi yang masuk ke Polsek Kandat. Namun, terduga pengelola arisan bernama Yeni telah diamankan dan akan menjalani proses lebih lanjut di Polres Kediri.

“Yang bersangkutan sudah diamankan dan selanjutnya dibawa ke Polres Kediri. Karena korbannya berasal dari beberapa wilayah, penanganannya lebih tepat dilakukan di tingkat Polres,” jelasnya.

Polisi menegaskan bahwa langkah awal yang akan ditempuh tetap mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan. Namun apabila upaya tersebut gagal dan terdapat korban yang dapat menunjukkan bukti-bukti pendukung, maka proses hukum dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  Andalkan Sport Tourism dan Dampak Ekonomi, KONI Kota Kediri Ajukan Diri Tuan Rumah Porprov Jatim XI 2029

“Prinsipnya tetap diutamakan penyelesaian secara kekeluargaan terlebih dahulu. Jika tidak ada titik temu dan korban memiliki barang bukti yang cukup, tentu akan ada langkah hukum berikutnya,” tegas Abdul Azis.

Terkait informasi yang beredar bahwa suami terduga pelaku merupakan anggota Polri, Kapolsek Kandat memastikan tidak ada keterlibatan yang bersangkutan dalam pengelolaan arisan tersebut.

“Memang benar suaminya anggota kepolisian, tetapi tidak ada kaitannya dengan kegiatan arisan ini. Semua aktivitas tersebut dilakukan oleh istrinya sendiri,” ujarnya.

Sementara itu, berdasarkan keterangan awal yang diterima polisi, pengelola arisan mengaku mengalami kesulitan mengembalikan dana peserta karena keterbatasan modal. Kondisi tersebut diduga menjadi pemicu munculnya tuntutan pengembalian uang dari para peserta yang merasa dirugikan.

Hingga kini, Polres Kediri masih melakukan pendataan terhadap para peserta arisan yang diduga menjadi korban. Jumlah korban maupun total kerugian yang ditimbulkan masih dalam proses pendalaman oleh pihak kepolisian.

Jurnalis : Wildan Wahid Hasyim

administrator
Media Berita Online | Menyampaikan Berita Terkini - Aktual - Terpercaya

    Artikel Terkait

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *