
(Foto: Dok.Polres Klaten)
TandaGlobalNews | SEMARANG — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah membongkar kasus dugaan tindak pidana alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan pelanggaran tata ruang di Kabupaten Batang. Seorang pengusaha berinisial AMP ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga mengalihfungsikan sekitar 7 hektare lahan persawahan yang masuk dalam Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) menjadi kawasan tambak udang komersial.
Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers yang digelar di Mako Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, Jalan Sukun Raya, Banyumanik, Kota Semarang, Rabu (10/6/2026). Kegiatan itu dipimpin langsung oleh Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto didampingi Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto serta Kasi Prasarana Dinas Pertanian Provinsi Jawa Tengah Prasetyo Nugroho.
Kombes Pol Djoko Julianto menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas budidaya tambak udang yang berada di tengah kawasan pertanian produktif di Kabupaten Batang. Menindaklanjuti informasi tersebut, penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jateng melakukan pemeriksaan lapangan pada 11 Februari 2026 di Dukuh Roban Timur, Desa Sengon, Kecamatan Subah, Kabupaten Batang.
Dari hasil pemeriksaan ditemukan aktivitas budidaya udang vannamei air payau yang berdiri di atas lahan pertanian produktif. Tambak seluas sekitar 7 hektare tersebut dilengkapi berbagai fasilitas pendukung, mulai dari gudang, kantor operasional hingga instalasi kincir air (paddle wheel).
“Dari hasil pemeriksaan terhadap AMP selaku pemilik usaha didapatkan keterangan bahwa bidang tanah tersebut dibeli oleh pelaku dan kemudian diubah menjadi tambak udang. Berdasarkan bukti administrasi dan kode objek pajak, bidang tanah tersebut berstatus sebagai lahan sawah produktif yang masuk dalam Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B),” ujar Kombes Pol Djoko Julianto.
Penyidik mengungkap, tersangka sebenarnya telah mengantongi izin usaha. Namun dalam pelaksanaannya, lokasi tambak yang dijalankan tidak sesuai dengan koordinat yang tercantum dalam izin. Perubahan lokasi tersebut menyebabkan area tambak meluas hingga memasuki zona sawah yang dilindungi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, area yang terdampak mencakup LP2B seluas 6,88 hektare dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B) seluas 0,34 hektare.
Polisi juga menunjukkan dokumentasi foto satelit yang memperlihatkan perubahan drastis kawasan tersebut. Pada tahun 2020 lokasi masih berupa hamparan sawah hijau yang produktif. Namun pada tahun 2025 sebagian besar lahan telah berubah menjadi petak-petak tambak udang.
Usaha budidaya udang tersebut diketahui telah beroperasi selama kurang lebih lima tahun. Dari aktivitas tersebut, tersangka disebut memperoleh keuntungan hingga miliaran rupiah setiap tahun dari hasil penjualan udang vannamei untuk pasar lokal.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan koordinasi dengan instansi terkait, penyidik akhirnya menetapkan AMP sebagai tersangka pada Mei 2026.
Selain pelanggaran tata ruang, kasus ini juga menimbulkan dampak lingkungan yang cukup besar. Berdasarkan perhitungan pihak berwenang, biaya yang dibutuhkan untuk memulihkan kembali karakteristik tanah yang telah terkontaminasi air payau agar dapat berfungsi sebagai lahan pertanian diperkirakan mencapai Rp32 miliar.
Kasi Prasarana Dinas Pertanian Provinsi Jawa Tengah, Prasetyo Nugroho, menegaskan bahwa alih fungsi lahan pertanian tersebut berdampak langsung terhadap berkurangnya luas sawah produktif di Kabupaten Batang dan berpotensi menurunkan produksi beras regional.
“Ini akan berimplikasi langsung pada Program Asta Cita Presiden yang berfokus pada swasembada pangan. Berkurangnya lahan produktif mengancam ketersediaan bahan pangan di Jawa Tengah dan memicu ketergantungan pada impor. Jika alih fungsi lahan seperti ini terus dibiarkan tanpa kendali, ekosistem lingkungan akan rusak dan terjadi kehilangan keanekaragaman hayati yang merugikan masyarakat luas,” tegas Prasetyo.
Dinas Pertanian Provinsi Jawa Tengah bersama Kepolisian menyatakan akan memperketat pengawasan terhadap segala bentuk aktivitas yang berpotensi melanggar ketentuan perlindungan LP2B.
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua karung bekas pakan udang, satu unit kincir tambak, satu unit motor dinamo listrik, serta satu bundel dokumen Perizinan Berusaha Berbasis Risiko atas nama tersangka.
Atas perbuatannya, AMP dijerat Pasal 72 ayat (1) juncto Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta Pasal 70 ayat (1) juncto Pasal 61 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Menanggapi kasus tersebut, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto mengimbau masyarakat maupun investor agar memperhatikan kesesuaian tata ruang dan ketentuan lingkungan sebelum menjalankan usaha.
“Kami mengimbau kepada masyarakat dan para investor yang ingin membuka usaha agar betul-betul memperhatikan kesesuaian zonasi tata ruang dan kelestarian lingkungan. Jangan sampai dalam pelaksanaan usahanya merusak lahan pangan yang dilindungi undang-undang. Polda Jateng tidak akan segan menindak tegas siapa saja yang nekat melakukan alih fungsi lahan secara ilegal,” tegasnya.TandaGlobalNews | SEMARANG — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah membongkar kasus dugaan tindak pidana alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan pelanggaran tata ruang di Kabupaten Batang. Seorang pengusaha berinisial AMP ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga mengalihfungsikan sekitar 7 hektare lahan persawahan yang masuk dalam Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) menjadi kawasan tambak udang komersial.
Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers yang digelar di Mako Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, Jalan Sukun Raya, Banyumanik, Kota Semarang, Rabu (10/6/2026). Kegiatan itu dipimpin langsung oleh Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto didampingi Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto serta Kasi Prasarana Dinas Pertanian Provinsi Jawa Tengah Prasetyo Nugroho.
Kombes Pol Djoko Julianto menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas budidaya tambak udang yang berada di tengah kawasan pertanian produktif di Kabupaten Batang. Menindaklanjuti informasi tersebut, penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jateng melakukan pemeriksaan lapangan pada 11 Februari 2026 di Dukuh Roban Timur, Desa Sengon, Kecamatan Subah, Kabupaten Batang.
Dari hasil pemeriksaan ditemukan aktivitas budidaya udang vannamei air payau yang berdiri di atas lahan pertanian produktif. Tambak seluas sekitar 7 hektare tersebut dilengkapi berbagai fasilitas pendukung, mulai dari gudang, kantor operasional hingga instalasi kincir air (paddle wheel).
“Dari hasil pemeriksaan terhadap AMP selaku pemilik usaha didapatkan keterangan bahwa bidang tanah tersebut dibeli oleh pelaku dan kemudian diubah menjadi tambak udang. Berdasarkan bukti administrasi dan kode objek pajak, bidang tanah tersebut berstatus sebagai lahan sawah produktif yang masuk dalam Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B),” ujar Kombes Pol Djoko Julianto.
Penyidik mengungkap, tersangka sebenarnya telah mengantongi izin usaha. Namun dalam pelaksanaannya, lokasi tambak yang dijalankan tidak sesuai dengan koordinat yang tercantum dalam izin. Perubahan lokasi tersebut menyebabkan area tambak meluas hingga memasuki zona sawah yang dilindungi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, area yang terdampak mencakup LP2B seluas 6,88 hektare dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B) seluas 0,34 hektare.
Polisi juga menunjukkan dokumentasi foto satelit yang memperlihatkan perubahan drastis kawasan tersebut. Pada tahun 2020 lokasi masih berupa hamparan sawah hijau yang produktif. Namun pada tahun 2025 sebagian besar lahan telah berubah menjadi petak-petak tambak udang.
Usaha budidaya udang tersebut diketahui telah beroperasi selama kurang lebih lima tahun. Dari aktivitas tersebut, tersangka disebut memperoleh keuntungan hingga miliaran rupiah setiap tahun dari hasil penjualan udang vannamei untuk pasar lokal.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan koordinasi dengan instansi terkait, penyidik akhirnya menetapkan AMP sebagai tersangka pada Mei 2026.
Selain pelanggaran tata ruang, kasus ini juga menimbulkan dampak lingkungan yang cukup besar. Berdasarkan perhitungan pihak berwenang, biaya yang dibutuhkan untuk memulihkan kembali karakteristik tanah yang telah terkontaminasi air payau agar dapat berfungsi sebagai lahan pertanian diperkirakan mencapai Rp32 miliar.
Kasi Prasarana Dinas Pertanian Provinsi Jawa Tengah, Prasetyo Nugroho, menegaskan bahwa alih fungsi lahan pertanian tersebut berdampak langsung terhadap berkurangnya luas sawah produktif di Kabupaten Batang dan berpotensi menurunkan produksi beras regional.
“Ini akan berimplikasi langsung pada Program Asta Cita Presiden yang berfokus pada swasembada pangan. Berkurangnya lahan produktif mengancam ketersediaan bahan pangan di Jawa Tengah dan memicu ketergantungan pada impor. Jika alih fungsi lahan seperti ini terus dibiarkan tanpa kendali, ekosistem lingkungan akan rusak dan terjadi kehilangan keanekaragaman hayati yang merugikan masyarakat luas,” tegas Prasetyo.
Dinas Pertanian Provinsi Jawa Tengah bersama Kepolisian menyatakan akan memperketat pengawasan terhadap segala bentuk aktivitas yang berpotensi melanggar ketentuan perlindungan LP2B.
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua karung bekas pakan udang, satu unit kincir tambak, satu unit motor dinamo listrik, serta satu bundel dokumen Perizinan Berusaha Berbasis Risiko atas nama tersangka.
Atas perbuatannya, AMP dijerat Pasal 72 ayat (1) juncto Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta Pasal 70 ayat (1) juncto Pasal 61 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Menanggapi kasus tersebut, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto mengimbau masyarakat maupun investor agar memperhatikan kesesuaian tata ruang dan ketentuan lingkungan sebelum menjalankan usaha.
“Kami mengimbau kepada masyarakat dan para investor yang ingin membuka usaha agar betul-betul memperhatikan kesesuaian zonasi tata ruang dan kelestarian lingkungan. Jangan sampai dalam pelaksanaan usahanya merusak lahan pangan yang dilindungi undang-undang. Polda Jateng tidak akan segan menindak tegas siapa saja yang nekat melakukan alih fungsi lahan secara ilegal,” tegasnya.
Sumber: Polres Klaten