Bareskrim Akan Periksa Bripka Dedy Wiratama, Diduga Jadi Beking Kampung Narkoba di Samarinda

Bripka Dedy diduga kuat berperan sebagai pelindung atau pembeking aktivitas peredaran narkoba di kawasan yang dikenal sebagai Kampung Narkoba Gang Langgar.
(dok. dittipid_narkoba_bareskrim)

Tandaglobal.news | JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bripka Dedy Wiratama pada Jumat, 5 Juni 2026 pukul 15.30 WIB. Oknum anggota Brimob tersebut akan diperiksa oleh tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC di lobi Bareskrim Polri terkait dugaan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkotika.

Bripka Dedy diduga kuat berperan sebagai pelindung atau pembeking aktivitas peredaran narkoba di kawasan yang dikenal sebagai Kampung Narkoba Gang Langgar, Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Dalam proses pengungkapan kasus tersebut, namanya bahkan sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Berdasarkan informasi yang beredar, peran Dedy dalam jaringan itu disebut sebagai “sniper” atau pengawas lapangan yang bertugas memantau pergerakan aparat keamanan guna mengamankan aktivitas peredaran narkotika. Keberadaannya akhirnya berhasil diamankan oleh personel Satuan Brimob Polda Kalimantan Timur pada 18 Mei 2026.

Sebelum menjalani pemeriksaan pidana di Bareskrim Polri, Bripka Dedy lebih dahulu menjalani proses etik di lingkungan internal kepolisian. Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Kalimantan Timur menggelar sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri pada Selasa, 2 Juni 2026.

Hasil sidang menyatakan bahwa yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran berat berupa penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Atas pelanggaran tersebut, majelis sidang menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan dari institusi Polri.

Selain sanksi pemecatan, Bripka Dedy juga dikenai penempatan khusus (Patsus) selama 15 hari. Setelah proses etik selesai, ia kemudian dipersiapkan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di Jakarta.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menegaskan bahwa institusinya berkomitmen menindak tegas setiap oknum yang terbukti terlibat dalam jaringan narkotika, termasuk apabila pelakunya berasal dari internal kepolisian.

Baca Juga  Didominasi Kasus Narkoba, Posbakum PN Kabupaten Kediri Tangani 35 Perkara Pidana Sepanjang 2026

Foto penahanan Bripka Dedy di ruang Patsus juga telah dikonfirmasi sebelum yang bersangkutan dipindahkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus ini turut menjadi perhatian publik di media sosial. Sejumlah warganet memberikan tanggapan terkait dugaan keterlibatan anggota kepolisian dalam jaringan peredaran narkoba.

Salah satu komentar datang dari akun Instagram @davensiahaan yang menuliskan, “Yang penting Polri Transparan Bos,, daripada Pengadilan Kekeluargaan. Ytta”.

Sementara akun @dhimas_arthayu mempertanyakan dugaan peran oknum tersebut dengan menulis, “Seorang Bripka jadi beking kampung narkoba?? Yang bener ?”

Kasus ini masih dalam proses pendalaman oleh penyidik Bareskrim Polri untuk mengungkap secara menyeluruh jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di kawasan Samarinda Seberang serta kemungkinan keterlibatan pihak lainnya.

Sumber: Akun Instagram resmi Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri (@dittipid_narkoba_bareskrim).

administrator

    Artikel Terkait

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *