KEDIRI, Tandaglobal.news — Pemerintah Kabupaten Kediri melalui Dinas Sosial mempercepat pendataan ulang penerima bantuan sosial (bansos) melalui program Perlindungan Sosial (Perlinsos). Langkah ini dilakukan untuk memperbarui data penerima bantuan sekaligus membuka kesempatan bagi masyarakat yang membutuhkan tetapi belum tersentuh program bansos.

Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Kediri, Dedy Kriswahyudi, menjelaskan bahwa pendataan ulang menjadi prioritas, terutama bagi masyarakat yang telah menerima bansos pada 2026 agar dapat kembali dipertimbangkan sebagai penerima pada 2027.

Berdasarkan data Dinsos Kabupaten Kediri, sebanyak 122.393 penerima bansos pada triwulan III 2026 menjadi sasaran prioritas pendataan ulang.

Mereka perlu didaftarkan kembali melalui Perlinsos sebagai bagian dari proses pemutakhiran data penerima bantuan.

“Yang paling prioritas itu mendaftarkan ulang penerima bansos 2026 agar nanti bisa menerima lagi pada 2027,” jelas Dedy saat dikonfirmasi.

Perlinsos bukan program yang menghadirkan jenis bantuan sosial baru. Program ini menjadi sarana pendataan yang memungkinkan masyarakat mengajukan diri maupun membantu mendaftarkan orang lain yang dinilai membutuhkan bantuan pemerintah.

Saat ini, dua jenis bantuan yang masih aktif dalam lingkup program tersebut adalah Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Penentuan penerima tetap bergantung pada hasil verifikasi dan kriteria yang berlaku untuk masing-masing program.

Dedy menerangkan, masyarakat dapat melakukan pendaftaran secara mandiri melalui sistem digital. Bagi warga yang mengalami kesulitan menggunakan teknologi, proses pendaftaran juga dapat dibantu melalui agen Perlinsos.

Agen tersebut dapat berasal dari berbagai unsur, mulai dari pendamping sosial, perangkat desa, ketua kelompok penerima PKH, hingga unsur TNI dan Polri yang terlibat dalam pelaksanaan pendataan.

“Perlinsos ini bukan jenis bantuan baru, melainkan sarana untuk mendaftarkan masyarakat. Nanti soal layak atau tidaknya menerima bantuan tetap melalui proses verifikasi,” tegasnya.