Tandaglobal.news | Kediri — Seorang pelajar yang mengendarai sepeda motor Honda Vario bernomor polisi AG 3513 EAC tertabrak Kereta Api Dhoho di perlintasan sebidang tanpa palang pintu KM 172+5/6, Desa Jambean, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri, Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 15.48 WIB.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengendara berinisial MS, warga Desa Jambean, melaju dari arah barat menuju timur.
Saat melintasi perlintasan kereta api tanpa palang pintu, sepeda motor yang dikendarainya bertabrakan dengan KA Dhoho relasi Surabaya–Malang yang sedang melintas.
Sejumlah warga di sekitar lokasi menyebut korban merupakan seorang pelajar yang baru saja pulang sekolah.
Dalam perjalanan pulang, korban melintasi perlintasan kereta api di Desa Jambean sebelum akhirnya terjadi kecelakaan.
“Anaknya habis pulang sekolah, naik motor lewat perlintasan itu. Tahu-tahu tertabrak kereta,” ujar salah seorang warga di lokasi kejadian.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Kediri, Ipda Suhendra, membenarkan adanya kecelakaan tersebut.
Petugas yang menerima laporan langsung menuju lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta meminta keterangan dari sejumlah saksi.
“Benar telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor Honda Vario dengan Kereta Api Dhoho di perlintasan sebidang tanpa palang pintu di Desa Jambean, Kecamatan Kras. Saat ini petugas masih melakukan penanganan dan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui penyebab pasti kecelakaan,” kata Ipda Suhendra.
Menurut Suhendra, pihaknya masih mendalami kronologi kejadian, termasuk faktor-faktor yang menyebabkan sepeda motor berada di jalur rel saat kereta melintas.
Ia mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan ketika melintasi perlintasan kereta api, terutama yang tidak dilengkapi palang pintu maupun penjaga.
“Pengguna jalan harus memastikan kondisi aman sebelum melintas. Kurangi kecepatan, berhenti sejenak, dan lihat kanan-kiri untuk memastikan tidak ada kereta yang akan melintas,” tegasnya.
Hingga berita ini ditulis, petugas masih melakukan pendataan lebih lanjut terkait kondisi korban serta penanganan pascakecelakaan.




















Tinggalkan Balasan