Meski demikian, dalam persidangan anak, penerapan pidana tetap mempertimbangkan ketentuan khusus mengenai anak yang berhadapan dengan hukum.

Perkara ini bermula dari dugaan kekerasan seksual yang dialami seorang santri.

Berdasarkan keterangan yang terungkap dalam persidangan, anak korban sempat menceritakan peristiwa tersebut kepada temannya.

Informasi itu kemudian disampaikan kepada guru BK, kepala sekolah, hingga pihak pondok pesantren.

Anak korban kemudian dipindahkan oleh orang tuanya dari pondok setelah peristiwa tersebut diketahui.

Gabriel menegaskan, proses hukum perkara anak pada akhirnya harus tetap memperhatikan masa depan kedua anak yang terlibat, baik korban maupun anak yang berhadapan dengan hukum.

“Proses hukum ini jangan dipandang sebagai bentuk untuk menghukum anak, tetapi sebagai proses membantu anak untuk bisa menjadi pribadi yang lebih baik lagi,” pungkasnya.