Sementara itu, penasihat hukum dari Posbakum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Rini Puspitasari, mengatakan pihak ABH bersama orang tuanya telah menerima putusan sembilan bulan tersebut.

Menurut Rini, putusan tersebut juga jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa selama dua tahun.

Karena itu, pihaknya memilih menerima putusan majelis hakim.

“Kami sudah koordinasi dengan ABH dan orang tuanya, dan menerima putusan ini. Menurut kami, putusan ini sudah baik karena jauh daripada tuntutan,” katanya.

Berdasarkan putusan tersebut, MNH akan menjalani pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Blitar selama sembilan bulan.

Setelah menjalani masa pembinaan di LPKA, terdapat pembinaan lanjutan selama tiga bulan di wilayah Kabupaten Kediri sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam perkara tersebut.

Rini menjelaskan, putusan terhadap anak memang memiliki mekanisme dan pertimbangan khusus.

Apalagi, MNH disebut belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya.

“Anak itu memang diatur secara khusus. Anak diistimewakan. Anak ini juga belum pernah melakukan perbuatan pidana. Jadi, dengan segala pertimbangan, yang terbaik untuk anak,” ujarnya.

Dalam perkara tersebut, Rini juga memastikan tidak terdapat restitusi yang dibebankan kepada MNH.

Adapun perkara ini sebelumnya didakwa dengan ketentuan pidana terkait tindak pidana kekerasan seksual.

Dalam tuntutannya, jaksa menggunakan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang memiliki ancaman pidana maksimal 10 tahun.