KEDIRI, Tandaglobal.news DPRD Kabupaten Kediri mulai memasuki tahapan pembahasan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna, Selasa (18/8/2026).

Ketua DPRD Kabupaten Kediri Murdi Hantoro menyampaikan, rapat paripurna tersebut menjadi bagian dari rangkaian pembahasan dua Raperda usul prakarsa DPRD sekaligus memulai pembahasan tiga Raperda yang diajukan Pemerintah Kabupaten Kediri.

Dua Raperda usul prakarsa DPRD yang memasuki pembicaraan tingkat pertama bagian kedua yakni Raperda tentang Kesadaran Bernegara serta Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.

Pada tahapan tersebut, agenda utama yakni penyampaian pendapat Bupati Kediri terhadap penjelasan DPRD mengenai dua Raperda tersebut.

“Agenda pertama adalah melanjutkan rangkaian pembahasan atas dua buah Raperda usul prakarsa DPRD yang telah memasuki pembicaraan tingkat pertama bagian kedua,” kata Murdi.

Selanjutnya, DPRD juga memulai rangkaian pembahasan tiga Raperda yang diajukan Pemerintah Kabupaten Kediri.

Ketiganya yakni Raperda tentang perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, serta Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Menurut Murdi, dalam rapat tersebut Bupati Kediri juga menyampaikan penjelasan pemerintah daerah terhadap tiga Raperda tersebut sebagai bagian dari proses pembahasan di DPRD.

Selain pembahasan Raperda, rapat paripurna juga memiliki agenda persetujuan pembentukan panitia khusus (pansus) untuk pembahasan dua Raperda Kabupaten Kediri.

Agenda lainnya yakni penetapan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Kediri Tahun 2026.

Murdi menjelaskan, seluruh agenda tersebut telah disusun secara berurutan agar proses pembentukan regulasi daerah dapat berjalan sesuai tahapan dan mekanisme yang berlaku.

“Rapat paripurna hari ini disusun dengan beberapa agenda, mulai penyampaian pendapat Bupati, penjelasan atas tiga Raperda, persetujuan pembentukan pansus hingga penetapan perubahan Propemperda Tahun 2026,” ujarnya.

Dengan dimulainya pembahasan tersebut, DPRD Kabupaten Kediri selanjutnya akan menindaklanjuti masing-masing Raperda melalui tahapan pembahasan sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.

Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pendapat Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana terhadap dua Raperda usul prakarsa DPRD dan penjelasan atas tiga Raperda yang diajukan pemerintah daerah.