Revisi UU HAM Fokus Perkuat Perlindungan Warga Negara, DPR Buka Ruang Partisipasi Publik

Revisi UU HAM difokuskan untuk memperkuat perlindungan warga negara. sumber : dpr.go.id

Tandaglobalnews | Jakarta   Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) harus diarahkan untuk memperkuat perlindungan hak-hak warga negara, bukan menjadi ajang perebutan kewenangan antar lembaga negara.

Menurut Willy, revisi UU HAM harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat melalui penguatan aspek promosi, perlindungan, pemenuhan, dan penghormatan terhadap HAM di Indonesia.

“Revisi UU HAM ini sebesar-besarnya untuk kepentingan warga negara, bukan untuk kepentingan sektoral lembaga kementerian atau Komnas. Maka kita perlu fokus pada perluasan promosi, perlindungan, pemenuhan, dan penghormatan HAM,” ujar Willy dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (31/5/2026).

Ia menilai kehadiran Kementerian HAM serta berbagai komisi nasional yang bergerak di bidang HAM seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat upaya pemajuan HAM secara lebih efektif. Karena itu, pembagian tugas dan kewenangan antar lembaga perlu difokuskan pada peningkatan kualitas perlindungan masyarakat.

“Kalau revisi UU HAM ini dikerdilkan menjadi sekadar bicara kewenangan sektoral lembaga negara, itu justru tidak menguntungkan bagi warga negara. Kita harus bergerak bersama untuk warga, bukan untuk lembaga,” tegasnya.

Sebagai legislator dari Fraksi Partai NasDem, Willy memastikan Komisi XIII DPR RI akan menjalankan fungsi legislasi secara optimal agar revisi UU HAM dapat menjawab berbagai tantangan perlindungan HAM yang berkembang di masyarakat.

Selain itu, DPR juga berkomitmen membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya selama proses pembahasan revisi UU HAM berlangsung. Berbagai masukan dari akademisi, organisasi masyarakat sipil, lembaga negara, hingga masyarakat umum dinilai penting untuk menyempurnakan substansi rancangan undang-undang tersebut.

“Saya menyimak dari media dan beberapa kali diskusi informal soal isi revisi UU HAM ini. Ada yang memang progresif, namun ada juga yang perlu diperkuat atau diubah. Nanti di DPR kita akan buka kesempatan seluas-luasnya untuk keterlibatan publik,” katanya.

Willy menambahkan, masyarakat maupun lembaga yang memiliki perhatian terhadap isu HAM dapat menyiapkan berbagai catatan dan usulan untuk disampaikan melalui mekanisme yang akan difasilitasi DPR, baik secara daring maupun melalui forum-forum resmi.

“Silakan lembaga atau individu yang memiliki perhatian terhadap hal ini menyiapkan catatan dan masukannya untuk pembahasan di DPR nanti,” pungkasnya.

Sumber : dpr.go.id

administrator

    Related Articles

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *