Registrasi SIM Biometrik Dinilai Perkuat Akurasi Data dan Layanan Publik

Tandaglobal.news | JAKARTA — Upaya pemerintah memperkuat tata kelola data digital memasuki babak baru melalui penerapan registrasi kartu SIM berbasis biometrik yang mulai berlaku pada 1 Juli 2026. Kebijakan tersebut dinilai tidak hanya meningkatkan akurasi identitas pelanggan seluler, tetapi juga membuka peluang pemanfaatan data yang lebih andal untuk mendukung berbagai layanan publik dan penyusunan kebijakan yang lebih tepat sasaran.

Principal Expert Govtech Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Rahmat Danu Andika, mengatakan penerapan biometrik akan meningkatkan kualitas proses Know Your Customer (KYC) dalam registrasi pelanggan seluler. Dengan verifikasi identitas yang lebih kuat, setiap nomor telepon yang aktif dapat dipastikan terhubung dengan pemilik yang sebenarnya sehingga keandalan data pelanggan ikut meningkat.

“Dengan penerapan biometrik, kualitas KYC pengguna seluler akan menjadi lebih baik. Ketika kualitas data meningkat, data tersebut akan lebih bermakna dan dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan layanan publik,” ujar Rahmat di Jakarta, Minggu (28/6/2026).

Ia menjelaskan, selama ini pemerintah masih menghadapi kendala dalam memanfaatkan data konsumsi layanan seluler sebagai bahan penyusunan kebijakan. Salah satu penyebabnya adalah belum seluruh nomor telepon terdaftar melalui proses verifikasi identitas yang benar-benar valid sehingga tingkat kepercayaan terhadap data masih perlu ditingkatkan.

Menurut Rahmat, registrasi berbasis biometrik akan memberikan keyakinan yang lebih tinggi terhadap identitas setiap pengguna layanan seluler. Dengan data yang lebih akurat, pemerintah memiliki referensi yang lebih baik dalam merancang berbagai program, termasuk memastikan bantuan sosial disalurkan kepada masyarakat yang memang berhak menerimanya.

“Kalau kualitas KYC sudah baik, tingkat kepercayaan terhadap data juga meningkat. Hal ini dapat membantu memastikan bantuan sosial diberikan kepada masyarakat yang benar-benar berhak,” katanya.

Selain meningkatkan kualitas data, kebijakan tersebut juga dinilai mampu memperkuat akuntabilitas penggunaan nomor telepon. Verifikasi biometrik diharapkan dapat menekan praktik penyalahgunaan identitas, mengurangi penipuan digital, hingga meminimalkan tindak kejahatan yang memanfaatkan layanan telekomunikasi.

Rahmat menambahkan, data konsumsi layanan dasar, seperti penggunaan pulsa dan listrik, berpotensi dimanfaatkan sebagai indikator tambahan untuk melihat perubahan kondisi ekonomi masyarakat. Namun, pemanfaatan informasi tersebut harus dilakukan secara bertanggung jawab dengan tetap mengutamakan perlindungan data pribadi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Potensi pemanfaatan data seluler sangat besar, tetapi pengembangannya harus dilakukan secara hati-hati karena berkaitan dengan data pribadi masyarakat. Prinsip perlindungan data pribadi harus tetap menjadi prioritas,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menilai registrasi SIM berbasis biometrik merupakan bagian dari upaya membangun tata kelola data digital yang lebih baik di Indonesia. Data yang semakin akurat diharapkan dapat dimanfaatkan untuk mendukung berbagai layanan publik, mulai dari penyaluran bantuan sosial, pencegahan penipuan digital, penanganan pinjaman online ilegal, hingga penyusunan kebijakan yang lebih efektif.

Rahmat juga mengajak masyarakat mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut. Menurutnya, manfaat registrasi biometrik tidak hanya akan dirasakan oleh sektor telekomunikasi, tetapi juga menjadi langkah penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik secara menyeluruh.

Sumber: infopublik.id

administrator

    Artikel Terkait

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *