
Tandaglobalnews KEDIRI – Polres Kediri masih terus mendalami dugaan arisan bodong dan investasi bermasalah yang menyeret seorang perempuan berinisial YM. Hingga saat ini, penyidik belum menetapkan status hukum perkara tersebut karena masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan dari para korban.
Wakapolres Kediri Kompol Hari Kurniawan mengatakan, proses penyelidikan masih berlangsung mengingat arisan yang dipersoalkan para peserta disebut belum secara resmi berakhir atau dibubarkan.
“Kami masih mengumpulkan alat bukti dan barang bukti dari para pelapor maupun korban. Tujuannya untuk memastikan apakah peristiwa ini memenuhi unsur tindak pidana atau tidak,” ujar Kompol Hari Kurniawan.
Menurutnya, munculnya laporan dari sejumlah peserta dipicu oleh kegelisahan dan kepanikan setelah muncul berbagai persoalan dalam pelaksanaan arisan tersebut. Namun dari sisi penyelidikan, polisi tetap harus memastikan seluruh unsur pidana dapat dibuktikan secara hukum.
“Arisan ini pada awalnya berjalan baik dan para peserta merasa tidak ada masalah. Seiring waktu muncul kegelisahan sehingga banyak yang kemudian mempertanyakan keberlangsungan arisan tersebut,” katanya.
Selain dugaan arisan bodong, polisi juga mendalami laporan terkait investasi, pinjaman pribadi, hingga dugaan penggelapan aset yang dilaporkan sejumlah warga. Namun, seluruh laporan tersebut masih memerlukan pembuktian yang kuat sebelum dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Kompol Hari menjelaskan bahwa penyidik saat ini tengah memeriksa berbagai dokumen transaksi, bukti transfer, surat perjanjian, serta keterangan para korban untuk mengetahui pola hubungan hukum yang terjadi antara pelapor dan terlapor.
“Untuk perkara dugaan penipuan maupun penggelapan, pembuktiannya harus jelas. Harus ada peristiwa hukumnya, ada bukti pendukung, dan ada rangkaian fakta yang menguatkan. Karena itu semuanya masih didalami,” ujarnya.
Polisi juga belum menutup kemungkinan bahwa perkara tersebut dapat mengandung unsur pidana maupun perdata. Oleh sebab itu, proses pengumpulan bukti dilakukan secara hati-hati agar tidak terjadi kekeliruan dalam penentuan status hukum kasus tersebut.
“Kami tidak ingin terburu-buru menyimpulkan. Semua harus didasarkan pada fakta dan alat bukti yang cukup,” tambahnya.
Terkait terlapor YM, Kompol Hari menyebut yang bersangkutan saat ini masih berada dalam proses pendalaman oleh penyidik. Meski secara prosedural status perkara masih pada tahap penyelidikan, polisi berupaya memaksimalkan pengumpulan informasi guna mempercepat pengungkapan kasus.
“Yang jelas penyelidikan masih berjalan dan penyidik sedang bekerja secara maksimal untuk mengungkap seluruh fakta yang ada,” katanya.
Di sisi lain, Propam Polres Kediri juga disebut akan melakukan pendalaman terkait suami YM yang merupakan anggota Polri. Pendalaman dilakukan untuk mengetahui sejauh mana keterkaitan yang bersangkutan dalam perkara tersebut serta dampaknya terhadap institusi kepolisian.
“Tentu ada aspek kode etik yang juga akan didalami. Karena bagaimanapun ini menyangkut keluarga besar Polri dan berpotensi memengaruhi citra institusi,” ujar Kompol Hari.
Sementara itu, penyidik Satreskrim Polres Kediri terus menerima laporan dan keterangan dari para korban yang mengaku mengalami kerugian akibat arisan, investasi, maupun pinjaman pribadi yang melibatkan YM. Hasil penyelidikan tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Kami berharap masyarakat yang merasa menjadi korban dapat menyampaikan laporan dan bukti-bukti yang dimiliki agar proses penyelidikan dapat berjalan lebih maksimal,” pungkasnya.
Jurnalis : Wildan Wahid Hasyim