Pengacara Sony Bongkar Dugaan Tekanan 26 Tokoh Besar dalam Kasus Korupsi MBG

Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya digiring petugas usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
Foto : (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Tandaglobalnews | Jakarta – Pengacara mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, Krisna Murti, mengklaim kliennya mendapat tekanan dari sejumlah tokoh berpengaruh terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang kini tengah diusut dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program tersebut.

Krisna menyebut Sony telah menyerahkan informasi mengenai 26 nama yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut kepada penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Menurutnya, nama-nama tersebut berasal dari kalangan eksekutif, legislatif, hingga yudikatif.

“Orang-orang itu berasal dari lingkungan eksekutif, legislatif, dan yudikatif,” ujar Krisna kepada wartawan, Rabu (10/6).

Ia mengungkapkan seluruh bukti komunikasi antara Sony dan pihak-pihak terkait tersimpan dalam telepon genggam milik kliennya yang saat ini telah disita penyidik. Karena itu, Krisna meminta agar bukti percakapan tersebut dibuka secara transparan untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.

Menurut Krisna, tekanan yang dialami Sony tidak selalu berbentuk perintah langsung. Namun, pengaruh dari sosok-sosok yang menghubunginya dinilai cukup kuat hingga memengaruhi pengambilan keputusan dalam proses pemberian izin pembukaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

“Meski tidak ada tekanan secara eksplisit, pengaruh dari orang-orang tersebut bisa menjadi bentuk penekanan tersendiri,” katanya.

Ia menilai posisi dan kekuatan pengaruh dari pihak-pihak yang berkomunikasi dengan Sony membuat kliennya merasa tidak memiliki banyak pilihan dalam mengambil keputusan terkait program MBG.

Ajukan Justice Collaborator

Di tengah proses hukum yang berjalan, Sony Sonjaya telah mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC). Krisna menegaskan langkah tersebut bukan untuk menghindari jeratan hukum, melainkan sebagai bentuk kerja sama dengan aparat penegak hukum guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

“Melalui status Justice Collaborator, klien kami akan bersikap kooperatif dan membantu mengungkap fakta-fakta yang lebih luas,” ujarnya.

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, serta Lodewyk Pusung sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.

Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan bahwa program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan yang memiliki afiliasi dengan sekolah penerima manfaat. Namun dalam praktiknya, sejumlah SPPG disebut ditunjuk karena memiliki kedekatan dengan petinggi BGN meskipun tidak memenuhi persyaratan sebagai mitra program.

Selain itu, penyidik menemukan dugaan praktik mark up dalam pengadaan sejumlah barang yang digunakan untuk mendukung program MBG. Pengadaan tersebut antara lain mencakup 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Kasus ini masih terus didalami oleh Kejaksaan Agung untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dan memastikan pertanggungjawaban hukum atas dugaan kerugian negara yang ditimbulkan.

Sumber : cnnindonesia.com

author

    Related Articles

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *