
Tandaglobalnews KEDIRI – Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) PCNU Kabupaten Kediri menyampaikan surat resmi kepada Bupati Kediri terkait respons atas wacana penerapan kebijakan lima hari sekolah atau Full Day School (FDS) di wilayah Kabupaten Kediri.
Ketua LPBH NU Kabupaten Kediri, Samsul Munir mengatakan, pengiriman surat tersebut merupakan bentuk sikap PCNU untuk meminta penjelasan sekaligus menyampaikan pertimbangan sebelum kebijakan tersebut diterapkan.
Menurutnya, wacana lima hari sekolah sebenarnya bukan hal baru karena telah masuk dalam Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017. Namun, pihaknya mempertanyakan alasan munculnya kembali gagasan tersebut setelah beberapa tahun berlalu.
“Kami ingin mempertanyakan apa sebenarnya landasan dari gagasan ini, kemudian apakah sudah ada kajian yang benar-benar mendalam sebelum diterapkan di Kabupaten Kediri,” ujar Samsul Munir.
Ia menjelaskan, apabila kebijakan tersebut benar-benar diberlakukan, maka pemerintah daerah perlu mempertimbangkan berbagai aspek, terutama kondisi sosial dan budaya masyarakat Kabupaten Kediri.
Salah satu hal yang menjadi perhatian utama adalah keberadaan Madrasah Diniyah (Madin) dan Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) yang selama ini menjadi bagian penting dalam pendidikan keagamaan masyarakat.
Samsul menilai, penerapan pembelajaran delapan jam sekolah sesuai konsep lima hari sekolah berpotensi mengganggu aktivitas belajar di Madin dan TPQ. Sebab, kegiatan pendidikan keagamaan tersebut selama ini berlangsung pada waktu setelah salat Zuhur hingga menjelang Magrib.
“Kalau siswa mulai sekolah pukul 07.00 dan selesai sekitar pukul 15.00 atau lebih, maka waktu untuk kegiatan TPQ dan Madin akan terdampak. Jangan sampai kebijakan ini justru mematikan aktivitas pendidikan yang sudah tumbuh dan berkembang di masyarakat,” jelasnya.
Ia menegaskan, keberadaan Madin dan TPQ bukan hanya sekadar lembaga pendidikan tambahan, tetapi merupakan aset sosial dan kultural yang telah berkontribusi dalam membangun karakter generasi muda.
Menurutnya, ribuan Madin dan TPQ di Kabupaten Kediri memiliki peran besar dalam membentuk nilai moral serta pendidikan keagamaan masyarakat.
“Kami melihat ini sebagai aset bangsa, khususnya di Kabupaten Kediri. Pesantren, Madrasah Diniyah, dan TPQ selama ini telah memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat,” katanya.
Samsul menyampaikan, surat yang diberikan kepada Bupati Kediri berisi sikap penolakan terhadap rencana penerapan kebijakan lima hari sekolah apabila diterapkan tanpa mempertimbangkan kondisi masyarakat.
“Kami berharap kebijakan ini tidak diberlakukan. Namun apabila tetap akan diimplementasikan, tentu harus ada kajian yang matang dan mempertimbangkan aspek sosiologis serta kultur masyarakat Kabupaten Kediri,” pungkasnya.