Obat Gangguan Jiwa Ditemukan di Rumah Tersangka Pembunuhan Balita

Ilustrasi Polres Bekasi dalami kasus pembunuhan balita di Bekasi.

TandaGlobalNews BEKASI, 5 Juni 2026 – Penyidik Kepolisian Resor Kota Bekasi terus mendalami kasus pembunuhan yang menimpa seorang balita berinisial MAJ (3 tahun) yang terjadi di wilayah Jatisampurna. Dalam perkembangan penyelidikan terbaru, aparat menyoroti kondisi kejiwaan tersangka yang berinisial SGK (18 tahun), yang diduga memiliki masalah kesehatan mental.

Peristiwa bermula ketika korban ditemukan oleh keluarga dalam kondisi mengenaskan dengan luka serius di beberapa bagian tubuhnya, di dalam sebuah rumah kontrakan tempat tinggal bersama. Berdasarkan keterangan saksi dan hasil olah tempat kejadian perkara, polisi kemudian menetapkan SGK sebagai tersangka utama dalam kasus ini.

Selama proses penggeledahan dan pemeriksaan awal, penyidik menemukan sejumlah obat-obatan khusus yang diduga dikonsumsi secara rutin oleh tersangka. Obat-obatan tersebut diketahui merupakan jenis resep medis yang umumnya diberikan untuk penanganan kondisi kesehatan mental tertentu. Temuan ini menjadi dasar pertimbangan penting bagi aparat untuk meneliti lebih lanjut mengenai kondisi psikologis dan kejiwaan tersangka.

Untuk mendapatkan kepastian yang objektif, polisi telah meminta agar tersangka menjalani pemeriksaan psikologis dan psikiatri mendalam di lembaga yang berwenang. Hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan menjadi acuan utama untuk menentukan tingkat pertanggungjawaban hukum yang dapat dijatuhkan kepada tersangka.

“Kami tidak dapat menarik kesimpulan sepihak hanya berdasarkan temuan obat-obatan. Diperlukan hasil uji kesehatan jiwa yang sah dan terpercaya untuk memastikan apakah pada saat melakukan perbuatan, tersangka dalam keadaan sadar, mampu mengendalikan perbuatannya, atau justru mengalami gangguan yang membuatnya tidak dapat membedakan baik dan buruk,” jelas Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Bekasi dalam keterangan pers.

Secara hukum, hasil pemeriksaan kesehatan jiwa akan menentukan pasal mana yang dapat diterapkan. Jika terbukti mengalami gangguan jiwa berat hingga tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya, maka tersangka dapat dikenakan perawatan medis dan pengawasan khusus, namun tetap harus melalui proses hukum yang berlaku. Sebaliknya, jika dinyatakan memiliki kesadaran penuh, maka ia akan diadili dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan Undang-Undang Pidana.

Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif dan telah diamankan untuk memudahkan proses penyelidikan lebih lanjut. Sementara itu, pihak kepolisian juga telah memberikan pendampingan psikologis bagi keluarga korban yang masih berduka. Penyelidikan terus dilakukan untuk mengumpulkan bukti lengkap sebelum berkas perkara diserahkan kepada kejaksaan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *