
Tandaglobalnews JAKARTA – Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menjadi momentum strategis untuk memperbarui sistem perlindungan hukum bagi masyarakat. Selain bertujuan menyesuaikan regulasi dengan pesatnya perkembangan sistem perdagangan modern, termasuk transaksi daring dan lintas wilayah, revisi undang-undang ini juga diharapkan dapat memperkuat peran dan keberadaan lembaga perlindungan konsumen di daerah, khususnya Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
Hal tersebut disampaikan secara tegas oleh Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Jawa Barat, Agita Nurfianti, dalam rapat kerja Komite III DPD RI bersama jajaran Kementerian Dalam Negeri terkait pembahasan materi rancangan undang-undang tersebut, yang berlangsung di Jakarta pada Selasa, 2 Juni 2026.
Menurut penjelasan Agita, keberadaan BPSK memiliki fungsi yang sangat strategis dan menjadi instrumen utama dalam memberikan solusi penyelesaian sengketa antara konsumen dan pelaku usaha di luar jalur pengadilan formal. Namun demikian, hingga saat ini efektivitas kinerja lembaga tersebut dinilai masih menghadapi berbagai tantangan mendasar, terutama rendahnya tingkat pengenalan dan pemahaman masyarakat luas terhadap keberadaan serta layanan yang disediakan.
Ia menilai, masih banyak warga masyarakat di berbagai pelosok daerah yang sama sekali belum mengetahui keberadaan BPSK sebagai saluran resmi, cepat, dan mudah diakses untuk menyelesaikan masalah yang timbul akibat transaksi barang maupun jasa. Kondisi ini berpotensi besar menghambat akses masyarakat untuk memperoleh kepastian dan perlindungan hukum yang layak ketika hak-haknya dirugikan oleh praktik usaha yang tidak bertanggung jawab.
“Harapan saya BPSK di daerah-daerah bisa lebih menggaung ke telinga masyarakat, karena keberadaannya cukup penting sebagai tempat yang tepat bagi masyarakat untuk menyelesaikan masalah-masalah yang berkaitan dengan transaksi konsumen dan pelaku usaha,” tegas Agita Nurfianti.
Ia mencontohkan, di wilayah Jawa Barat yang merupakan salah satu provinsi dengan jumlah penduduk dan aktivitas ekonomi yang sangat tinggi, tingkat kesadaran masyarakat terhadap fungsi dan keberadaan BPSK dinilai masih perlu ditingkatkan secara signifikan. Oleh karena itu, perubahan dan penyempurnaan regulasi yang sedang dibahas saat ini diharapkan mampu memuat ketentuan yang memperkuat aspek sosialisasi, serta memperluas jangkauan dan kemudahan akses masyarakat terhadap layanan perlindungan konsumen.
Agita juga menegaskan bahwa penguatan perlindungan konsumen tidak dapat dicukupi hanya dengan pembaruan isi pasal-pasal undang-undang semata. Hal tersebut harus diikuti secara seimbang dengan penguatan kelembagaan yang nyata, sehingga lembaga yang ada mampu memberikan pelayanan yang efektif, mudah dijangkau, cepat prosesnya, serta mendapatkan kepercayaan penuh dari publik.
“BPSK perlu semakin dikenal luas oleh masyarakat, sehingga ketika suatu saat timbul sengketa atau perselisihan terkait konsumen, masyarakat sudah mengetahui ke mana harus melapor dan mekanisme apa yang dapat ditempuh untuk menyelesaikannya,” tambahnya.
Lebih jauh, dalam pembahasan rancangan undang-undang tersebut, Agita juga menyoroti perlunya peningkatan koordinasi yang terjalin erat antarlembaga terkait, dukungan sistem administrasi yang memadai, serta penguatan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia di lingkungan BPSK. Hal ini dinilai sangat krusial agar lembaga tersebut mampu menjawab berbagai tantangan perlindungan konsumen di era perdagangan digital yang berkembang begitu pesat.
Ia menilai dinamika transaksi elektronik, perdagangan lintas wilayah, serta munculnya berbagai model bisnis baru menuntut sistem perlindungan konsumen yang jauh lebih adaptif, tanggap, dan responsif terhadap perkembangan zaman.
Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri, Akhmad Wiyagus, memberikan penjelasan mendalam mengenai posisi kelembagaan BPSK. Ia menyatakan bahwa lembaga tersebut memiliki tugas utama menangani dan menyelesaikan sengketa konsumen di luar jalur pengadilan formal, dengan keanggotaan yang terdiri dari tiga unsur, yaitu unsur pemerintah, unsur konsumen yang diwakili Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM), serta unsur pelaku usaha.
Menurut Akhmad Wiyagus, secara kelembagaan BPSK memiliki karakteristik khusus atau bersifat sui generis, sehingga tidak tergabung secara struktural ke dalam organisasi perangkat daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Oleh karena itu, peran pemerintah pusat maupun pemerintah daerah lebih diarahkan pada fungsi pembinaan administrasi, pemberian fasilitas kelembagaan, serta menjaga sinergi dan koordinasi agar pelayanan perlindungan konsumen dapat berjalan secara optimal dan merata.
Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri terus berupaya membangun sinergi yang erat dengan seluruh jajaran BPSK di Indonesia guna memperkuat pelaksanaan tugas pokok lembaga tersebut di berbagai daerah. Pembahasan revisi Undang-Undang Perlindungan Konsumen ini pun menjadi momentum paling tepat untuk menyempurnakan seluruh aspek tersebut. Regulasi baru diharapkan mampu memberikan kepastian hukum yang lebih kuat, memperluas akses penyelesaian sengketa, serta meningkatkan perlindungan hak-hak masyarakat di tengah kompleksnya dinamika perdagangan masa kini.
Langkah strategis ini juga dinilai sejalan dengan visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam mewujudkan kehadiran negara untuk melindungi seluruh warga negara, memperkuat kepastian hukum, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik yang berkeadilan dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.