Kesbangpol Bali Cabut STLO Madas Nusantara, Ormas Siapkan Gugatan ke PTUN

Ilustrasi polemik pencabutan Surat Tanda Lapor Organisasi (STLO) Madas Nusantara di Bali yang memicu rencana gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sengketa ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan legalitas organisasi kemasyarakatan, kewenangan pemerintah daerah, dan dinamika sosial di tengah masyarakat Bali. (Ilustrasi: AI/Tanda Global News)

TandaGlobalNews | DENPASAR – Polemik terkait keberadaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Madas Nusantara di Bali semakin memanas setelah Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Bali mencabut Surat Tanda Lapor Organisasi (STLO) milik Dewan Pimpinan Daerah (DPW) Madas Nusantara Bali. Keputusan tersebut memicu reaksi keras dari pihak organisasi yang menilai pencabutan dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas dan tanpa melalui mekanisme peringatan sebagaimana mestinya.

Pencabutan STLO itu terjadi di tengah gelombang penolakan yang muncul dari sejumlah elemen masyarakat Bali terhadap keberadaan Madas Nusantara. Dalam beberapa pekan terakhir, berbagai unggahan video dan informasi mengenai pelantikan pengurus Madas Nusantara Bali ramai beredar di media sosial dan memicu perdebatan di tengah masyarakat.

Sebagian masyarakat Bali menilai keberadaan ormas tersebut tidak diperlukan karena selama ini keamanan dan ketertiban di Pulau Dewata telah dijaga oleh aparat TNI, Polri, serta pecalang sebagai lembaga keamanan adat yang telah lama menjadi bagian dari kehidupan sosial masyarakat Bali.

Penolakan tersebut kemudian berkembang menjadi desakan kepada pemerintah daerah agar mengevaluasi keberadaan organisasi tersebut. Situasi inilah yang kemudian berujung pada pencabutan STLO oleh Kesbangpol Bali pada Senin, 8 Juni 2026.

Namun demikian, pihak Madas Nusantara menolak keputusan tersebut dan menyatakan akan menempuh berbagai jalur hukum. Ketua Umum Madas Nusantara, HM Jusuf Rizal, menegaskan bahwa organisasinya telah mengikuti seluruh prosedur yang ditetapkan pemerintah sebelum memperoleh legalitas di Bali.

Menurut Jusuf Rizal, DPW Madas Nusantara Bali telah resmi terdaftar di Kesbangpol Provinsi Bali sejak 2 September 2025 setelah melalui proses verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual yang dilakukan oleh instansi terkait. Dengan demikian, pihaknya menilai keberadaan organisasi tersebut sah secara hukum.

Ia menjelaskan bahwa setelah memperoleh legalitas, DPW Madas Nusantara Bali kemudian melaksanakan pelantikan pengurus pada 17 Mei 2026. Acara tersebut dipimpin langsung oleh dirinya selaku Ketua Umum Madas Nusantara dan dihadiri sejumlah tamu undangan.

Dalam pelantikan tersebut, hadir pula Kepala Bidang Organisasi Kemasyarakatan Kesbangpol Bali, Gede Adhi Tiana Putra, yang mewakili Pemerintah Provinsi Bali untuk membacakan sambutan tertulis dari Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta.

Pihak Madas Nusantara menilai kehadiran perwakilan pemerintah daerah dalam acara pelantikan tersebut menunjukkan bahwa organisasi mereka telah diketahui dan diterima secara administratif oleh pemerintah setempat.

Jusuf Rizal menyebut polemik baru muncul sekitar dua pekan setelah pelantikan berlangsung. Menurutnya, pada 29 Mei 2026 mulai beredar berbagai unggahan dan komentar di media sosial yang mempersoalkan keberadaan Madas Nusantara di Bali.

Ia menuding terdapat pihak-pihak tertentu yang melakukan framing negatif terhadap organisasi yang dipimpinnya. Bahkan, menurutnya, terdapat dugaan bahwa penolakan yang berkembang tidak terlepas dari kepentingan politik maupun sentimen yang mengarah pada isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Atas dasar itu, Madas Nusantara menilai keputusan pencabutan STLO lebih didorong oleh tekanan opini publik dibandingkan pertimbangan hukum dan administratif yang objektif.

“Kami akan melakukan gugatan ke PTUN, melaporkan ke Ombudsman terkait dugaan malapraktik administrasi, serta menyampaikan persoalan ini kepada Gubernur Bali dan Kementerian Dalam Negeri. Kesbangpol tidak boleh mengubah keputusan hanya karena adanya tekanan atau desakan dari netizen,” ujar Jusuf Rizal dalam keterangannya.

Lebih lanjut, Jusuf Rizal menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh bukan semata-mata untuk mempertahankan keberadaan Madas Nusantara di Bali, melainkan juga sebagai upaya memperjuangkan hak konstitusional warga negara.

Menurutnya, Undang-Undang Dasar 1945 menjamin kebebasan warga negara untuk berkumpul, berserikat, dan membentuk organisasi sepanjang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, ia menilai setiap organisasi yang telah memenuhi persyaratan administrasi memiliki hak yang sama untuk beraktivitas di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk di Bali.

Di sisi lain, penolakan terhadap Madas Nusantara masih terus disuarakan oleh sejumlah kelompok masyarakat Bali. Mereka menilai keberadaan organisasi kemasyarakatan dari luar daerah berpotensi menimbulkan gesekan sosial apabila tidak dikelola dengan baik. Sebagian masyarakat juga menyampaikan bahwa Bali telah memiliki sistem pengamanan berbasis adat yang selama ini berjalan berdampingan dengan aparat negara.

Hingga saat ini, Kesbangpol Provinsi Bali belum memberikan penjelasan resmi secara rinci mengenai alasan pencabutan STLO tersebut maupun dasar hukum yang digunakan dalam pengambilan keputusan. Belum diketahui pula apakah pencabutan dilakukan melalui mekanisme evaluasi administratif atau berdasarkan pertimbangan lainnya.

Perbedaan pandangan antara pemerintah daerah dan pihak Madas Nusantara diperkirakan akan berlanjut ke ranah hukum setelah organisasi tersebut resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Perkara ini berpotensi menjadi perhatian publik karena menyangkut kebebasan berserikat, kewenangan pemerintah daerah dalam pembinaan organisasi kemasyarakatan, serta dinamika sosial yang berkembang di Bali.

Sementara itu, masyarakat masih menantikan penjelasan resmi dari pihak-pihak terkait guna memperoleh kejelasan mengenai dasar pencabutan legalitas organisasi tersebut dan langkah-langkah yang akan diambil selanjutnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *