
Tandaglobalnews JEMBER – Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI membuka ruang partisipasi publik dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional melalui seminar nasional yang digelar di Universitas Jember (Unej), Jawa Timur, Jumat.
Kegiatan bertajuk “Peningkatan Partisipasi Publik yang Bermakna dalam Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional” itu diinisiasi sebagai upaya melibatkan berbagai elemen masyarakat, khususnya pelaku ekonomi akar rumput, dalam proses penyusunan regulasi yang dinilai memiliki dampak langsung terhadap keberlangsungan pasar tradisional.
Forum tersebut mengedepankan konsep meaningful public participation atau partisipasi publik yang bermakna, sehingga masyarakat tidak hanya menjadi pendengar, tetapi turut berkontribusi dalam proses perumusan kebijakan.
Rektor Iwan Taruna menegaskan bahwa partisipasi publik yang bermakna merupakan fondasi penting dalam menghasilkan peraturan perundang-undangan yang berkualitas dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Publik berhak mengetahui, memberikan pandangan, dan yang terpenting berhak mendapatkan penjelasan bagaimana aspirasi tersebut dipertimbangkan dalam proses legislasi,” ujarnya.
Menurut Iwan, perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam mendukung proses pembentukan regulasi yang berbasis data dan kebutuhan masyarakat. Peran tersebut tidak hanya terbatas pada mencetak lulusan dan menghasilkan publikasi akademik, tetapi juga mencakup kajian legislasi, pengembangan sumber daya manusia (SDM), serta penguatan budaya pengambilan keputusan yang berbasis bukti ilmiah (evidence-based policy).
Ia berharap keterlibatan akademisi, pelaku usaha pasar tradisional, pemerintah, dan masyarakat luas dapat menghasilkan masukan yang konstruktif bagi penyusunan RUU tersebut sehingga regulasi yang lahir nantinya mampu memberikan perlindungan sekaligus mendorong pemberdayaan pasar tradisional di tengah perkembangan sektor perdagangan modern.
Melalui forum ini, DPR RI berupaya memastikan bahwa proses legislasi berjalan secara partisipatif, transparan, dan mampu mengakomodasi aspirasi masyarakat yang menjadi sasaran utama kebijakan.