
Tandaglobal.news | KEDIRI – Satreskrim Polres Kediri menetapkan seorang pemuda berinisial KF (19) sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap seorang anak perempuan berusia 16 tahun. Saat ini, tersangka telah diamankan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kanit PPA Satreskrim Polres Kediri, Ipda Eko Idya Sunarwan, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada 26 Juni 2026 sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Desa Karangrejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, korban diajak bertemu oleh tersangka yang baru dikenalnya. Korban kemudian dibawa ke sebuah rumah kontrakan dan diajak mengonsumsi minuman beralkohol.
“Dari hasil pemeriksaan, korban diajak bertemu, dibawa ke kontrakan, lalu diajak minum. Saat korban berada dalam kondisi mabuk, tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban,” ujar Ipda Eko, Rabu (8/7/2026).
Penyidik mengungkapkan korban sempat melakukan perlawanan. Namun, karena berada dalam kondisi lemah akibat pengaruh alkohol, korban tidak mampu mempertahankan diri.
Menurut Ipda Eko, motif sementara yang terungkap adalah dorongan nafsu dari pelaku yang kemudian memanfaatkan kondisi korban.
“Dorongan nafsu lalu memanfaatkan kondisi korban yang sudah mabuk,” jelasnya.
Kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban berupaya mencari keberadaan korban yang sempat tidak kembali ke rumah. Informasi yang diperoleh keluarga kemudian mengarah kepada pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Tim kuasa hukum organisasi Yakuza Maneges, Rizky Bagus Alvianto, mengatakan keluarga korban kemudian meminta pendampingan untuk membantu proses pencarian dan pelaporan.
Menurut Rizky Bagus Alvianto, korban baru mengenal tersangka tidak lama sebelum kejadian. Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka, pihak keluarga bersama pendamping mendatangi lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
“Fokus kami sejak awal adalah memastikan korban mendapatkan pendampingan dan kasus ini dapat diproses melalui jalur hukum,” kata Bagus.
Ia menjelaskan, setelah dilakukan klarifikasi, tersangka kemudian diserahkan ke Polres Kediri untuk menghindari tindakan di luar proses hukum serta memastikan penanganan dilakukan oleh aparat yang berwenang.
Pada malam yang sama, penyidik Unit PPA Polres Kediri langsung menangani perkara tersebut. Korban kemudian menjalani pemeriksaan medis dan visum di Rumah Sakit Bhayangkara sebagai bagian dari proses penyidikan.
Keesokan harinya, korban kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik dengan pendampingan keluarga. Mengingat korban masih berstatus anak, seluruh proses pemeriksaan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan perlindungan anak dan pemenuhan hak-hak korban.
Selain mengusut dugaan tindak pidana yang terjadi, kepolisian juga memberikan perhatian terhadap kondisi psikologis korban. Pendampingan dilakukan untuk membantu proses pemulihan serta memastikan korban dapat memberikan keterangan secara aman dan nyaman.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal terkait persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Penyidik menerapkan Pasal 473 ayat (2) huruf b dan c dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan/atau Pasal 415 huruf b dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.
Saat ini, penyidik masih melengkapi alat bukti serta mendalami seluruh rangkaian peristiwa guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Jurnalis: Wildan Wahid Hasyim