BPHN Perkuat Sinergi Advokasi Hukum bagi Kelompok Rentan

Perwakilan BPHN menghadiri Malam Apresiasi Penegakan Hukum Sahabat Dhuafa dan Masyarakat Miskin sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan advokasi dan perlindungan hukum bagi kelompok rentan di Jakarta, Kamis (2/7). (Dok. bphn.go.id)

Tandaglobalnews JAKARTA – Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum menegaskan komitmennya dalam memperkuat advokasi dan perlindungan hukum bagi kelompok dhuafa serta masyarakat miskin melalui partisipasi pada Malam Apresiasi Penegakan Hukum Sahabat Dhuafa dan Masyarakat Miskin yang digelar Komisi Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jakarta, Kamis (2/7).

Dalam kegiatan tersebut, Kepala BPHN diwakili Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum, Arfan Faiz Muhlizi. Forum ini menjadi bagian dari rangkaian Mudzakarah Hukum Nasional Pra Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) ke-8 dan Milad MUI ke-51 yang mengangkat tema penguatan sinergi dalam advokasi dan perlindungan hukum bagi kelompok rentan.

Kegiatan ini mempertemukan berbagai unsur, mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum, organisasi kemasyarakatan, lembaga bantuan hukum, media massa, hingga pemangku kepentingan lainnya untuk memperkuat kolaborasi dalam memperluas akses terhadap keadilan.

Keikutsertaan BPHN sejalan dengan tugasnya dalam pembinaan hukum nasional, khususnya melalui penguatan kebijakan bantuan hukum serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat. Kolaborasi lintas sektor dinilai menjadi faktor penting agar layanan hukum dapat menjangkau masyarakat yang membutuhkan.

Ketua Komisi Hukum MUI, Wahiduddin Adams, mengatakan penghargaan diberikan kepada para penegak hukum, advokat, lembaga bantuan hukum, serta organisasi yang secara konsisten memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat dhuafa dan masyarakat miskin. Penghargaan tersebut diharapkan dapat mendorong lahirnya kerja sama yang lebih luas dalam memberikan perlindungan hukum.

Proses penilaian dilakukan secara independen dengan melibatkan dewan juri dari Komisi Hukum MUI, BPHN Kementerian Hukum, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), serta media massa nasional. Penilaian didasarkan pada aspek integritas, kepatuhan terhadap kode etik, keberlanjutan layanan bantuan hukum, jejaring kemitraan, dan rekam jejak pengabdian.

Baca Juga  Nadiem Ajukan Banding, Empat Hakim Pengadil Kasus Chromebook Akan Dilaporkan ke KY

Pada malam apresiasi tersebut, MUI menetapkan 27 penerima penghargaan yang terdiri dari 19 kategori perorangan dan delapan kategori lembaga. Salah satu penerima dengan nilai tertinggi pada kategori perorangan adalah Busyro Muqoddas yang dinilai memiliki integritas dan rekam jejak pengabdian yang kuat dalam memperjuangkan akses keadilan.

Di sela kegiatan, Arfan Faiz Muhlizi menegaskan bahwa penguatan akses terhadap keadilan merupakan bagian penting dalam pembangunan hukum nasional. Menurutnya, sinergi antara pemerintah, organisasi kemasyarakatan, aparat penegak hukum, dan masyarakat menjadi kunci agar layanan bantuan hukum dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat, terutama kelompok dhuafa dan masyarakat miskin.

BPHN juga berkomitmen terus memperkuat ekosistem bantuan hukum nasional melalui pengembangan kebijakan, pembinaan hukum, dan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan guna menghadirkan layanan hukum yang semakin inklusif dan berkeadilan.

Jurnalis : Stefani Eka Saputri

administrator
Media Berita Online | Menyampaikan Berita Terkini - Aktual - Terpercaya

    Artikel Terkait

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *