Proyek Revitalisasi SMA Negeri Unggulan Nias Bernilai Rp87,34 Miliar Diharapkan Berjalan Transparan

Gunungsitoli – Keterbukaan informasi menjadi salah satu aspek penting dalam pelaksanaan proyek yang dibiayai anggaran negara. Prinsip tersebut turut menjadi perhatian dalam pelaksanaan revitalisasi SMA Negeri Unggulan Sukma Nias setelah tim media menemukan adanya pembatasan akses di sejumlah area proyek saat melakukan peliputan pada Minggu (28/6/2026).

Berdasarkan data pengadaan pemerintah, proyek revitalisasi SMA Negeri Unggulan Sukma Nias merupakan pekerjaan milik Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dengan pagu anggaran sebesar Rp88.448.819.000. Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh PT Razasa Karya dengan nilai kontrak Rp87.340.621.798,12 dan masa pelaksanaan selama 240 hari kalender.

Saat berada di lokasi, tim media diterima oleh pihak pelaksana proyek. Dalam kesempatan tersebut, wartawan melakukan konfirmasi mengenai penggunaan bahan bakar jenis biosolar pada alat berat yang beroperasi di area pekerjaan.

Seorang yang memperkenalkan diri sebagai Humas PT Razasa Karya, Eko Susanto, menjelaskan bahwa penggunaan biosolar tersebut telah memperoleh izin dari pemerintah pusat. Namun, ketika tim media meminta izin untuk melihat atau mengambil sampel bahan bakar sebagai bagian dari proses verifikasi informasi, permintaan tersebut tidak diperkenankan.

Selain itu, ketika hendak mendokumentasikan aktivitas pekerjaan di beberapa titik proyek, tim media juga tidak diperkenankan memasuki sejumlah area. Menurut Eko Susanto, pembatasan tersebut dilakukan karena sebagian lokasi masih berada dalam tahap pembangunan, kondisi tanah belum padat, serta dinilai berpotensi membahayakan keselamatan apabila dimasuki oleh pihak di luar pekerja proyek.

Penjelasan tersebut menunjukkan bahwa pembatasan dilakukan dengan pertimbangan aspek keselamatan kerja. Di sisi lain, tim media menilai kondisi tersebut membuat proses pengumpulan informasi mengenai pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran negara belum dapat dilakukan secara optimal.

Sebagai proyek yang dibiayai menggunakan anggaran pemerintah, pelaksanaan revitalisasi SMA Negeri Unggulan Sukma Nias diharapkan tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas dan keterbukaan informasi kepada publik. Keterbukaan tersebut dinilai penting untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan pembangunan, tanpa mengesampingkan penerapan standar keselamatan kerja di lapangan.

Baca Juga  Aksi Damai Soal Galian Tanah, PUTR Gunungsitoli Tegaskan Sudah Keluarkan Surat Himbauan

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat memiliki hak memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan badan publik, termasuk kegiatan yang menggunakan anggaran negara, sepanjang informasi tersebut tidak termasuk kategori informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), menjamin kemerdekaan pers serta hak wartawan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Namun demikian, penerapan ketentuan tersebut tetap perlu memperhatikan kondisi faktual di lapangan, termasuk aspek keselamatan kerja. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan hukum harus didasarkan pada fakta, bukti, dan mekanisme hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, PT Razasa Karya belum memberikan penjelasan resmi lebih lanjut mengenai kebijakan pembatasan akses maupun mekanisme pelayanan informasi kepada media. Sementara itu, tanggapan dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara selaku pemilik pekerjaan juga belum diperoleh. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab kepada pihak-pihak terkait apabila ingin memberikan klarifikasi atau penjelasan tambahan sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.


Penulis: Deniaman Zega

administrator

    Artikel Terkait

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *