Akson Law Menangkan Eksepsi, Gugatan RS Aura Syifa Tak Dapat Diterima

M. Akson Nul Huda, kuasa hukum para tergugat, di Kantor Akson Law Office, Kediri. Akson menyampaikan gugatan perdata terkait perjanjian 24 persen saham RS Aura Syifa dinyatakan tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim PN Kabupaten Kediri. (Foto: Istimewa)

Tandaglobal.news | Kediri – Tim kuasa hukum Akson Law Office berhasil memenangkan eksepsi dalam perkara gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Direktur RS Aura Syifa, dr. Beni Cahyo Kuncoro, terhadap dr. Darwan Triyono, Sp.M, dr. Taufan Hidayat, MMRS, dan dr. Rahmad Krismantoro, Sp.U. Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima.

Perkara yang terdaftar dengan Nomor 7/Pdt.G/2026/PN Gpr itu berkaitan dengan perjanjian tertanggal 13 Februari 2025. Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan perjanjian tersebut batal demi hukum, menetapkan hubungan hukum para pihak sebagai investasi dengan skema bagi hasil (sharing profit), bukan hubungan kepemilikan saham maupun penguasaan aset, serta menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Kuasa hukum para tergugat, M. Akson Nul Huda, SH., MH., CTL., CLI., menjelaskan bahwa pihaknya sejak awal menilai gugatan tersebut tidak tepat diajukan sebagai perbuatan melawan hukum. Menurutnya, sengketa tersebut berawal dari perjanjian yang dibuat pada 13 Februari 2025.

“Pada tanggal 13 Februari 2025, klien kami beserta dua rekannya, yang bernama dr. Taufan Hidayat, dr. Rahmat Krismantoro, dan tentu dr. Darwan Triyono, membentuk konsorsium. Tiga orang ini membeli saham Rumah Sakit Aura Syifa sebesar Rp12 miliar, dan semuanya tertuang di dalam perjanjian tanggal 13 Februari 2025,” ujar Akson.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum mengajukan eksepsi. Akson berpendapat, apabila memang terdapat persoalan terhadap pelaksanaan isi perjanjian, maka jalur hukum yang semestinya ditempuh adalah gugatan wanprestasi, bukan gugatan perbuatan melawan hukum.

“Mestinya yang diajukan adalah wanprestasi kalau memang ada wanprestasi. Tetapi, justru malah diajukan pembatalan. Kita ajukan eksepsi dan alhamdulillah, hakim menjatuhkan putusan gugatan tersebut tidak dapat diterima,” katanya.

Baca Juga  Gagal Bawa Kabur Motor Curian, Pria Asal Ngancar Diamankan Warga dan Polisi di Gurah

Akson mengaku mengapresiasi putusan majelis hakim yang dinilainya telah memeriksa perkara secara objektif dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum.

“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang telah memeriksa perkara itu secara objektif, transparan, sesuai dengan prinsip-prinsip dalam kaidah hukum. Ini menurut saya satu bentuk prinsip yang benar yang memang harus dikawal dan harus ditegakkan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Akson menegaskan hingga saat ini belum ada putusan pengadilan yang membatalkan perjanjian tertanggal 13 Februari 2025. Oleh karena itu, pihaknya menilai perjanjian tersebut masih memiliki kekuatan hukum mengikat dan akan menjadi dasar untuk menempuh langkah hukum berikutnya terhadap pihak manajemen RS Aura Syifa.

Hingga berita ini ditulis, dr. Beni Cahyo Kuncoro maupun Humas RS Aura Syifa, Dahlia, belum memberikan keterangan resmi. Saat didatangi untuk dimintai konfirmasi, pihak keamanan rumah sakit menyampaikan bahwa keduanya sedang mengikuti rapat sehingga belum dapat menemui wartawan.

administrator

    Artikel Terkait

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *