
Tandaglobalnews | JAKARTA – Pemerintah terus memperkuat sistem pelindungan tenaga kerja guna menghadapi dinamika pasar kerja yang semakin kompetitif. Salah satu instrumen utama yang kini diandalkan adalah Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), yang tidak hanya memberikan perlindungan finansial bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), tetapi juga membantu mereka membangun kembali karier melalui berbagai layanan pendukung.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendorong seluruh pekerja untuk memahami dan memanfaatkan Program JKP sebagai bagian dari ekosistem pelindungan sosial ketenagakerjaan sekaligus sarana peningkatan kompetensi kerja.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menegaskan bahwa JKP dirancang untuk meningkatkan ketahanan pekerja dalam menghadapi perubahan dunia kerja yang berlangsung sangat cepat.
“JKP menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat pelindungan sosial sekaligus mendukung peningkatan kompetensi dan kesiapan kerja pekerja,” ujar Indah dalam siaran pers Biro Humas Kemnaker, Senin (15/6/2026).
Menurutnya, Program JKP menawarkan berbagai manfaat strategis bagi pekerja yang mengalami PHK. Selain bantuan uang tunai sebesar 60 persen dari upah selama maksimal enam bulan, peserta juga memperoleh akses terhadap informasi pasar kerja, pelatihan kerja, hingga layanan bimbingan jabatan dan konseling karier.
Skema tersebut dirancang agar pekerja tidak hanya mampu bertahan secara ekonomi setelah kehilangan pekerjaan, tetapi juga memiliki peluang yang lebih besar untuk kembali memasuki pasar kerja dengan kompetensi yang lebih baik.
Salah satu layanan unggulan dalam Program JKP adalah konseling karier. Melalui layanan ini, peserta dibantu untuk mengenali potensi, minat, dan kompetensi yang dimiliki sehingga dapat menyusun rencana karier baru pasca-PHK.
Selain itu, layanan konseling juga berfungsi membantu pekerja mengelola tekanan psikologis akibat kehilangan pekerjaan. Dengan pendampingan yang tepat, pekerja dapat mengurangi stres dan kebingungan, sekaligus memperoleh rekomendasi pelatihan maupun program peningkatan keterampilan (reskilling) yang sesuai dengan kebutuhan industri saat ini.
Layanan bimbingan jabatan dan konseling karier tersebut diberikan oleh aparatur ketenagakerjaan atau pengantar kerja pada instansi yang membidangi ketenagakerjaan sesuai tugas pelayanan penempatan tenaga kerja.
Indah juga mengingatkan pentingnya pemahaman pekerja terhadap syarat kepesertaan JKP agar seluruh manfaat program dapat dimanfaatkan secara optimal.
Adapun syarat dasar kepesertaan meliputi Warga Negara Indonesia (WNI), berstatus sebagai pekerja penerima upah, belum berusia 54 tahun saat terdaftar, serta terdaftar dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan.
Untuk pekerja di sektor usaha mikro dan kecil, peserta wajib terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan yang mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Sementara itu, pekerja pada perusahaan menengah dan besar harus terdaftar pada program JKK, JKM, JHT, serta Jaminan Pensiun (JP).
Kemnaker menilai semakin tinggi pemahaman pekerja terhadap manfaat JKP, semakin besar peluang mereka memanfaatkan program tersebut sebagai jaring pengaman ketika menghadapi risiko PHK.
“Kami mengajak pekerja untuk memahami syarat kepesertaan dan manfaat Program JKP agar dapat memanfaatkan seluruh layanan yang telah disiapkan pemerintah secara optimal,” tutup Indah.
Melalui Program JKP, pemerintah berharap dapat menciptakan sistem ketenagakerjaan yang lebih adaptif, tangguh, dan responsif terhadap perubahan ekonomi, sekaligus memastikan pekerja Indonesia tetap memiliki kesempatan berkembang meski menghadapi tantangan kehilangan pekerjaan.
Sumber : infopublik.id