
Foto : (CNN Indonesia/Tunggul)
Tandaglobalnews | Jakarta – Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa penempatan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian hanya dapat dilakukan melalui mekanisme yang telah diatur dan berdasarkan permintaan resmi dari kementerian atau lembaga terkait.
Pernyataan tersebut disampaikan untuk menanggapi kekhawatiran sejumlah kalangan masyarakat sipil mengenai kemungkinan penempatan personel Polri di berbagai instansi pemerintah di luar institusi kepolisian tanpa mekanisme yang jelas.
Menurut Sigit, Polri memiliki aturan yang mengatur secara tegas terkait penempatan personel di luar struktur organisasi. Salah satu syarat utama yang harus dipenuhi adalah adanya permintaan dari kementerian atau lembaga yang membutuhkan kehadiran anggota Polri.
“Polri pada prinsipnya memiliki aturan terkait dengan penempatan Polri di luar struktur. Syaratnya harus ada permintaan dari kementerian yang ingin ada anggota Polri,” ujar Sigit usai pengesahan RUU Polri menjadi undang-undang di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (9/6).
Selain adanya permintaan resmi, proses penempatan anggota Polri juga harus memperoleh persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Kapolri menegaskan bahwa seluruh proses harus berjalan sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk melalui sistem seleksi terbuka atau merit system.
“Harus mengikuti open bidding atau merit system. Jadi bukan begitu saja Polri langsung menempatkan, tapi proses itu harus dilalui sehingga tidak dengan serta-merta,” katanya.
Sigit kembali menegaskan bahwa Polri tidak akan mengirimkan personelnya ke luar institusi apabila tidak ada kebutuhan atau permintaan dari kementerian maupun lembaga yang bersangkutan.
“Kalau tidak ada permintaan pun juga Polri tidak akan mengirim,” tegasnya.
Ketentuan mengenai penempatan anggota Polri di luar struktur kepolisian telah diatur dalam Pasal 28A Undang-Undang Polri. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia selama jabatan tersebut memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian.
Jabatan yang dapat diisi mencakup posisi manajerial maupun nonmanajerial pada kementerian atau lembaga yang bergerak di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, perlindungan dan pelayanan masyarakat, serta penegakan hukum.
Dengan adanya mekanisme tersebut, pemerintah menegaskan bahwa penempatan anggota Polri di luar struktur organisasi tetap dilakukan secara terbatas, terukur, dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Sumber: CNN Indonesia