
(foto: laman resmi Bank Indonesia, bi.go.id)
Tandaglobal.news | JAKARTA – Bank Indonesia (BI) menyatakan akan segera menyiapkan berbagai peraturan pelaksana setelah DPR RI mengesahkan Undang-Undang Sistem Keuangan yang memberikan mandat lebih luas kepada bank sentral dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Juru Bicara Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, mengatakan BI mendukung pembentukan regulasi tersebut dan telah memberikan masukan selama proses pembahasan di parlemen. Menurutnya, langkah selanjutnya adalah menyusun aturan teknis yang diperlukan agar implementasi undang-undang dapat berjalan sesuai ketentuan.
“BI akan menyiapkan peraturan pelaksanaan yang diperlukan sesuai dengan mandat regulasi yang diberikan kepada BI setelah undang-undang tersebut resmi berlaku,” kata Ramdan dalam pernyataan tertulis, Jumat (5/6).
Pengesahan undang-undang tersebut dilakukan DPR pada Kamis (4/6). Salah satu poin penting dalam aturan baru itu adalah perluasan mandat Bank Indonesia. Selain menjaga stabilitas harga dan nilai tukar rupiah, BI kini juga mendapat tugas untuk mendukung pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja.
Perubahan tersebut memperkuat peran bank sentral dalam mendukung agenda pembangunan ekonomi nasional. Selama ini, fungsi utama BI lebih berfokus pada kebijakan moneter untuk menjaga inflasi dan stabilitas sistem keuangan.
Ramdan menegaskan, Bank Indonesia akan tetap menjalankan bauran kebijakan yang bertujuan menjaga stabilitas ekonomi nasional sekaligus berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Dalam menjalankan mandat tersebut, BI akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan DPR guna mencapai sasaran yang telah ditetapkan.
Meski demikian, sejumlah analis menyoroti beberapa ketentuan dalam undang-undang baru tersebut. Salah satunya terkait kewenangan parlemen untuk melakukan evaluasi dan memberikan rekomendasi yang bersifat mengikat kepada lembaga keuangan, termasuk Bank Indonesia.
Selain itu, perubahan mekanisme pemberhentian anggota Dewan Gubernur BI juga menjadi perhatian pelaku pasar. Beberapa kalangan menilai ketentuan tersebut berpotensi memunculkan kekhawatiran mengenai independensi bank sentral dalam menjalankan kebijakan moneter.
Di sisi lain, pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 8 persen pada 2029. Perluasan mandat BI dinilai menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi kebijakan fiskal dan moneter guna mendorong pencapaian target tersebut.
Hingga kini, naskah lengkap undang-undang yang baru disahkan tersebut belum dipublikasikan secara resmi. Pemerintah dan DPR baru mengungkap sejumlah poin utama yang menjadi substansi perubahan regulasi sektor keuangan tersebut.
Sumber: Reuters