Tembus! Jaringan Narkoba Antarnegara Dibongkar, Sabu Rp28 Miliar Diamankan

TandaGlobalNews TANJUNG PINANG, 5 Juni 2026 – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dalam jumlah besar dari Malaysia berhasil digagalkan secara bersama-sama oleh jajaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Kepolisian Daerah Kepulauan Riau. Operasi pengamanan ini menyelamatkan peredaran barang haram yang diperkirakan memiliki nilai ekonomi mencapai Rp28 miliar di pasar gelap.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Kepulauan Riau menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari adanya laporan intelijen yang mengindikasikan adanya rencana pengiriman barang terlarang yang akan masuk melalui jalur perairan. Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan yang terdiri dari petugas Bea Cukai dan satuan Reserse Narkoba Polda Kepri segera melakukan pengawasan ketat dan pengintaian di jalur perairan yang menjadi lintasan utama antarnegara.

Pengawasan yang dilakukan secara intensif membuahkan hasil ketika petugas menemukan sebuah perahu jenis nelayan yang bergerak mencurigakan dan tidak mengikuti jalur pelayaran yang seharusnya. Setelah dilakukan penghentian dan pemeriksaan mendalam, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 40 kilogram sabu yang dikemas secara rapi dan disembunyikan di bagian bawah perahu agar tidak terdeteksi.

Dalam operasi yang sama, aparat juga berhasil menangkap tiga orang yang diduga menjadi pelaku utama dalam pengiriman barang tersebut. Ketiganya diamankan beserta seluruh barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, ketiga tersangka diduga merupakan bagian dari jaringan narkotika berskala besar yang beroperasi secara terstruktur dan memiliki jangkauan hingga antarprovinsi.

Jaringan ini diduga memiliki pola operasi rutin, yaitu mendatangkan pasokan narkotika dari luar negeri, khususnya Malaysia, kemudian mendistribusikannya ke berbagai wilayah di Indonesia melalui jalur perairan yang dianggap lebih sulit dipantau. Modus penggunaan perahu nelayan dipilih agar terlihat seperti aktivitas melaut biasa dan tidak menarik perhatian petugas pengawas.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri menyatakan bahwa nilai barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai Rp28 miliar jika beredar di masyarakat. “Jika berhasil masuk dan beredar, barang seberat ini sangat berbahaya karena dapat merusak masa depan generasi muda dalam jumlah yang sangat besar,” ujarnya dalam keterangan pers.

Saat ini ketiga tersangka telah ditahan di tahanan polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling banyak Rp10 miliar.

Pihak berwenang menegaskan bahwa pengawasan di jalur perbatasan dan perairan akan terus ditingkatkan untuk mencegah masuknya barang terlarang. Penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk mengidentifikasi pihak-pihak yang menjadi sasaran distribusi barang tersebut di dalam negeri.

Penulis: Stefani Eka

Editor: TGN News

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *