
KEDIRI, Tandaglobal.news — Penerapan aturan akses masuk dan retribusi pasar menjadi sorotan perwakilan pedagang Pasar Bandar, Kota Kediri. Kebijakan yang berjalan dalam dua tahun terakhir itu dinilai berdampak terhadap aktivitas jual beli, terutama bagi pedagang yang mengandalkan kedatangan pembeli secara langsung.
Yunus, perwakilan pedagang Pasar Bandar, mengatakan dampak kebijakan tersebut dirasakan sejumlah pedagang, khususnya yang menjual pakaian dan sepatu.
Menurutnya, sebagian pedagang mengalami penurunan omzet karena pembeli enggan masuk ke area pasar.
Ia menyebut, kondisi sepi bahkan membuat sejumlah pedagang tidak memperoleh pembeli selama beberapa hari. Situasi itu semakin berat bagi pedagang yang tetap harus menanggung kewajiban sewa kios dan retribusi.
“Bahkan ada pedagang yang selama tiga sampai empat hari tidak mendapatkan pembeli sama sekali,” ujar Yunus saat ditemui pada Jumat (23/10/2026).
Yunus juga menyoroti perubahan pendapatan setelah penarikan parkir mulai diterapkan. Menurutnya, pada awal kebijakan berjalan, pendapatan sempat meningkat hingga sekitar Rp10 juta.
Namun, setelah berjalan sekitar satu minggu, pendapatan tersebut turun tajam menjadi sekitar Rp2 juta.
“Awalnya pendapatan bisa sekitar Rp10 juta, tetapi setelah berjalan seminggu turun drastis menjadi sekitar Rp2 juta,” ungkap Yunus.
Menurutnya, perubahan tersebut perlu menjadi bahan evaluasi untuk melihat hubungan antara penerapan kebijakan, jumlah pengunjung, dan aktivitas perdagangan di pasar.
Dampak kondisi tersebut turut terlihat dari banyaknya kios yang tidak lagi beroperasi. Berdasarkan catatan yang disampaikan perwakilan pedagang, puluhan kios di Pasar Bandar telah tutup.
Penutupan kios itu tidak hanya berkaitan dengan berkurangnya aktivitas perdagangan, tetapi juga beban keuangan yang harus ditanggung pedagang. Sejumlah pedagang disebut masih memiliki tunggakan sewa dan retribusi sejak Januari hingga Agustus, dengan nominal mulai ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
“Kalau pembeli sepi, pedagang kesulitan memenuhi kewajiban. Tunggakan akhirnya menumpuk, sementara pemasukan tidak sebanding,” kata Yunus.
Ia berharap pemerintah dan pengelola pasar mempertimbangkan kondisi pedagang sebelum menerapkan kebijakan yang memengaruhi akses pengunjung. Menurutnya, pasar perlu kembali ramai agar pedagang bisa memperoleh penghasilan dan menyelesaikan kewajiban yang tertunda.
Perwakilan pedagang berharap ada jalan tengah yang tidak merugikan pedagang maupun pengelola pasar. Kelonggaran atau evaluasi retribusi dinilai dapat menjadi salah satu opsi agar kegiatan perdagangan kembali berjalan dan pemasukan pengelola tetap terjaga.



















Tinggalkan Balasan