KEDIRI, Tandaglobal.news — DPRD Kabupaten Kediri melalui Komisi 1 menegaskan komitmennya mengawal proses pengisian perangkat desa dan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) agar pelaksanaannya tidak cacat hukum.
Pihak legislatif menyatakan telah siap dari sisi anggaran maupun regulasi daerah.
Namun, pelaksanaan Pilkades masih menunggu turunnya Peraturan Menteri (Permen) yang akan menjadi petunjuk teknis dari pemerintah pusat.
Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Kediri, Subagiyo, menjelaskan sikap kehati-hatian tersebut diperlukan agar pelaksanaan pesta demokrasi dan birokrasi di tingkat desa memiliki landasan hukum yang kuat.
Meski Peraturan Pemerintah (PP) terbaru telah terbit, implementasinya di daerah tetap harus mengacu pada Permen terkait.
“Jadi, kita enggak mau pelaksanaan Pilkades ini cacat hukum nantinya. Meskipun itu PP sudah keluar, tapi kita tetap merujuk pada Permen. Harapannya Permen cepat keluar, kuncinya di sana,” tegas Subagiyo.
Meski masih menunggu regulasi pemerintah pusat, Subagiyo memastikan persiapan di Kabupaten Kediri tetap berjalan.
Ia menyebut anggaran pelaksanaan Pilkades telah disiapkan sepenuhnya.
Selain itu, draf Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup) juga telah selesai disusun dan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
Begitu Permen diterbitkan, DPRD Kabupaten Kediri siap bergerak cepat.
Pembahasan regulasi akan segera diparipurnakan, baik melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) maupun diserahkan kepada Komisi 1 yang membidangi persoalan tersebut.
Proses pengesahan regulasi di daerah diproyeksikan berlangsung singkat, bahkan jauh di bawah estimasi tiga bulan.




















Tinggalkan Balasan