Pria Pembakar Rumah Mertua di Toba Ditangkap Setelah Tiga Bulan Buron

Tandaglobalnews | TOBA – Seorang pria berinisial IS (33) berhasil diamankan aparat kepolisian setelah diduga membakar rumah milik mertuanya di Kabupaten Toba, Sumatera Utara. Pelaku ditangkap usai menjadi buronan selama lebih dari tiga bulan sejak peristiwa tersebut terjadi.

Kasi Humas Polres Toba, Ipda Khairuddin, mengungkapkan bahwa IS ditangkap pada Sabtu 30 Mei 2026. di Kabupaten Padang Lawas Utara. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, aksi pembakaran diduga dipicu pertengkaran antara pelaku dengan istrinya.

“Pelaku diduga kesal setelah cekcok dengan istrinya, kemudian melampiaskan emosinya dengan membakar rumah milik mertuanya,” ujar Khairuddin dalam keterangan tertulis, Minggu 31 Mei 2026.

Peristiwa kebakaran terjadi pada Senin 9 Februari 2026 sekitar pukul 09.00 WIB di Desa Jangga Dolok, Kecamatan Lumban Julu, Kabupaten Toba. Saat kejadian, pemilik rumah, Hisar Manurung (67), sedang bekerja di ladang yang tidak jauh dari lokasi.

Korban mengetahui rumahnya terbakar setelah mendapat informasi dari warga. Ketika tiba di lokasi, rumah tersebut sudah dilalap api.

Dari keterangan saksi yang merupakan kakak ipar korban, IS diduga menjadi pelaku pembakaran. Saksi mengaku melihat pelaku membakar tumpukan kain di salah satu kamar rumah hingga api membesar dan menghanguskan bangunan.

Setelah melakukan aksinya, IS melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi kemudian mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku di Desa Tanjung Toram, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara.

Tim kepolisian bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap IS tanpa perlawanan. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polres Toba untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Saat ini, penyidik masih mendalami penyebab pertengkaran antara IS dan istrinya yang diduga menjadi pemicu aksi pembakaran tersebut. Pelaku telah ditahan dan akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

administrator

    Related Articles

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *