MEDAN, TandaGlobalNews PT Perkebunan Nusantara I Regional 1 memiliki akar sejarah yang berbeda dengan nama perusahaan PTPN I yang baru terbentuk dalam restrukturisasi holding perkebunan. Regional 1 pada dasarnya merupakan wilayah pengelolaan yang berhubungan dengan aset dan sejarah PT Perkebunan Nusantara II (PTPN II) di Sumatera Utara.

Perkebunan di Sumatera Utara memiliki sejarah panjang sejak masa kolonial. Perkembangan perkebunan besar di wilayah Deli, Serdang dan sekitarnya melahirkan perusahaan-perusahaan yang mengusahakan tembakau, karet, kelapa sawit dan komoditas lainnya.

Setelah Indonesia merdeka, aset perusahaan perkebunan asing mengalami nasionalisasi. Perubahan tersebut menjadi dasar pembentukan perusahaan perkebunan negara yang kemudian berkali-kali mengalami reorganisasi.

Dalam struktur PTPN sebelum restrukturisasi 2023, salah satu perusahaan penting di Sumatera Utara adalah PTPN II. Perusahaan tersebut mengelola berbagai aset perkebunan yang memiliki akar sejarah kolonial dan tersebar di sejumlah wilayah Sumatera Utara.

Perubahan besar terjadi pada 1 Desember 2023. Holding Perkebunan Nusantara melakukan restrukturisasi dengan membentuk dua subholding, yakni PTPN IV sebagai PalmCo dan PTPN I sebagai SupportingCo. Dalam proses tersebut, PTPN II, bersama PTPN VII, VIII, IX, X, XI, XII dan XIV, digabungkan ke dalam PTPN I.

Karena itu, PTPN I yang sekarang berbeda secara struktural dari PTPN I yang pernah dikenal dalam sejarah perusahaan perkebunan lama. Regional 1 menjadi salah satu wilayah kerja PTPN I yang berakar dari aset eks-PTPN II.

Dokumen PTPN I mencatat kantor Regional 1 berada di kawasan Medan–Tanjung Morawa, Sumatera Utara. Dokumen perusahaan juga secara eksplisit menyebut Regional 1 sebagai wilayah ex-PTPN II.

Kedudukan tersebut membuat Regional 1 memiliki nilai historis yang besar. Aset yang dikelolanya bukanlah aset yang seluruhnya muncul setelah 2023, melainkan merupakan hasil perjalanan panjang perkebunan Sumatera Utara sejak masa kolonial, nasionalisasi, pembentukan PPN, PTP hingga PTPN.

Sejarah perusahaan perkebunan negara di Sumatera Utara mengalami beberapa tahap penting. Setelah nasionalisasi, pemerintah melakukan pengelompokan perusahaan perkebunan menjadi berbagai PPN. Pada 1968, organisasi perkebunan kembali diubah menjadi Perusahaan Negara Perkebunan atau PNP.

Kemudian pada 1970-an sejumlah PNP diubah menjadi perusahaan perseroan. Sistem tersebut bertahan sampai restrukturisasi PTPN pada 1996.

Reformasi 1996 melahirkan PTPN I sampai XIV. Namun struktur tersebut kembali mengalami perubahan besar lebih dari dua dekade kemudian.

Pembentukan PTPN I sebagai SupportingCo menempatkan perusahaan bukan semata-mata sebagai operator satu komoditas, tetapi sebagai perusahaan pengelola aset perkebunan dan pendukung berbagai kegiatan usaha dalam holding.

Regional 1 dengan basis aset eks-PTPN II memiliki sejarah yang kuat di Sumatera Utara. Kawasan-kawasan perkebunan yang dikelola menjadi saksi perubahan ekonomi dari perkebunan kolonial menuju perkebunan negara.

Dengan demikian, sejarah PT Perkebunan Nusantara I Regional 1 tidak dapat dihitung hanya sejak 2023. Tahun tersebut merupakan tonggak pembentukan struktur perusahaan baru, sedangkan sejarah aset yang dikelola jauh lebih tua.

Regional 1 merupakan contoh bagaimana restrukturisasi BUMN tidak menghapus sejarah perkebunan lama. Sebaliknya, aset dan warisan tersebut diteruskan dalam struktur korporasi baru dengan tuntutan pengelolaan yang lebih efisien dan berorientasi bisnis.