KEDIRI, Tandaglobal.news — Proses rekrutmen perangkat desa di Kabupaten Kediri masih harus ditunda menyusul belum diterbitkannya Peraturan Menteri (Permen) terbaru yang akan menjadi pedoman sekaligus landasan hukum pengisian perangkat desa. Meski pemerintah daerah telah mengimbau agar seluruh tahapan ditahan, dinamika di lapangan menunjukkan masih adanya desa yang berencana melanjutkan pengisian jabatan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Kediri melalui Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa, Henry Rustriandy, mengonfirmasi bahwa regulasi dari pemerintah pusat tersebut hingga kini belum diterbitkan. “Peraturan menteri belum (turun), Mas,” ungkap Henry singkat saat dikonfirmasi, Jumat (30/10).
Belum adanya payung hukum dari kementerian membuat berbagai pihak di Kabupaten Kediri memilih mengambil langkah kehati-hatian.
Ketua Harian Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Kediri, Hari Puryono, mengungkapkan bahwa pemerintah kabupaten sebenarnya telah memberikan arahan agar desa tidak gegabah melakukan rekrutmen.
Namun, ia menyoroti adanya ketidaksabaran dari Desa Nanggungan yang dikabarkan masih berencana melakukan pengisian formasi perangkat desa.
“Dari kabupaten sarankan jangan dulu, cuma Desa Nanggungan masih ngotot mau ngisi,” jelas Hari.
Hari mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan mendesak di balik rencana Desa Nanggungan tersebut, apakah karena kekosongan jabatan yang sudah terlalu lama atau faktor teknis lainnya.
Terlebih, pelaksanaan pengisian perangkat desa dinilai sulit dilakukan tanpa adanya kepala desa yang menjabat.
Menyikapi polemik tersebut, Hari menegaskan bahwa PPDI Kabupaten Kediri sejalan dengan imbauan pemerintah daerah untuk menunda seluruh tahapan rekrutmen.
“Intinya dari PPDI ya yang sabar dulu nunggu Permen-nya dan Perda Perbup yang baru. Cuma PPDI hanya menghimbau, selanjutnya tergantung Kades, memang pengisian perangkat desa wewenang Kades,” paparnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi secara terpisah mengenai potensi pelanggaran administrasi, Kepala Inspektorat Kabupaten Kediri, Wirawan, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima laporan mengenai aktivitas tahapan rekrutmen di tingkat desa.
“Secara formal kami belum menerima pemberitahuan adanya seleksi penerimaan perangkat desa,” ujar Wirawan.
Wirawan mengingatkan seluruh pihak agar tidak mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku. Ia menegaskan bahwa kepatuhan terhadap regulasi harus menjadi perhatian utama, mulai dari tahap perencanaan hingga penetapan hasil.
“Dari aspek pengawasan, tentunya kami berharap DPMPD selaku pembina desa dan pemerintah desa selalu berpegang pada peraturan perundangan dalam semua tahapan, baik saat penjaringan, proses seleksi maupun tahapan lainnya,” pungkasnya.











Tinggalkan Balasan