Berdasarkan hasil rapat koordinasi, terdapat enam poin penting yang disepakati.
Poin-poin tersebut meliputi permintaan warga agar PT EPAS ditutup total dan fungsi wilayahnya dikembalikan, serta pengingat dari Dinas ESDM mengenai komitmen operasional perusahaan.
Selain itu, PT EPAS meminta agar pengaduan terkait dampak terhadap sumber air didukung kajian teknis yang dapat dipertanggungjawabkan.
Perusahaan juga diwajibkan menghentikan sementara aktivitas pertambangan hingga hasil kajian lembaga independen diterbitkan.
PT EPAS selanjutnya diwajibkan memenuhi seluruh ketentuan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026 serta berita acara rapat pembinaan pada 23 Juni 2026.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan anarkis dan menunggu hasil kajian resmi dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur.


















Tinggalkan Balasan