KEDIRI, Tandaglobal.news — Pemerintah Kabupaten Kediri bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur menyepakati penghentian sementara aktivitas pertambangan PT Empat Pilar Anugerah Sejahtera (PT EPAS) setelah menggelar rapat koordinasi di Ruang Rapat Canda Kirana, Kabupaten Kediri, Jumat (16/10/2026).

Rapat tersebut digelar menyusul aksi demonstrasi warga Desa Puncu dan Desa Satak, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, yang menuntut penutupan total aktivitas pertambangan PT EPAS.

Pertemuan itu melibatkan unsur pemerintah daerah, Camat Puncu, kepala desa, perwakilan warga, serta pihak manajemen perusahaan.

Dalam audiensi tersebut, perwakilan warga menegaskan bahwa tuntutan agar aktivitas pertambangan PT EPAS ditutup total merupakan harga mati.

Perwakilan warga Puncu, Sugeng, menyampaikan kekhawatiran terhadap potensi bencana ekologis.

Ia merujuk pada sejarah letusan Gunung Kelud pada 1990 dan 2014 yang berdampak parah di wilayah Kecamatan Puncu.

Warga khawatir aktivitas pengerukan di wilayah hulu dapat memicu bencana lahar dingin dan merusak sumber mata air yang menjadi tumpuan kebutuhan sehari-hari masyarakat.

“Kami tidak ingin dikorbankan seperti saudara Sumatera. Yang jelas kami kalau ada letusan gunung ke laut, untuk wilayah Kabupaten Kediri yang terdampak paling parah Puncu. Tolong pikirkan stakeholder di atas, keselamatan masyarakat lebih diutamakan. Jangan mengabaikan keselamatan masyarakat untuk mementingkan pemodal yang rakus,” tegas Sugeng dalam forum rapat.

Warga juga memperingatkan akan mengambil tindakan sendiri jika aspirasi mereka terkait keselamatan generasi mendatang tidak diindahkan.

Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, Aftabuddin R.Z., menjelaskan bahwa PT EPAS merupakan perusahaan yang memiliki izin resmi hingga 2027.

Karena itu, pemerintah tidak dapat mengambil keputusan sepihak tanpa melalui prosedur yang berlaku.

Meski demikian, pihak perusahaan telah bersedia menghentikan sementara aktivitas pertambangannya.

“Kesepakatan hari ini maka sementara tutup itu. Sekarang sudah tutup ya, sudah enggak ada masalah ya. Tutup semuanya. Namun karena EPAS ini adalah perusahaan legal, ya, tidak boleh kita harus saling menghormati. Ya, tidak boleh kita sepihak mengambil langkah sendiri, maka EPAS sudah berbesar hati untuk menutup sementara usahanya. Karena dasarnya sebenarnya izinnya itu sampai 2027,” ujar Aftabuddin.

Dinas ESDM Jatim selanjutnya akan melibatkan lembaga independen untuk mengkaji dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan tersebut.

Hasil kajian akan menjadi bahan pertimbangan untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan penutupan permanen atau keberlanjutan izin.

Camat Puncu, Firman Tappa, mengapresiasi respons Pemerintah Kabupaten Kediri dan Pemprov Jatim yang menindaklanjuti laporan warga dalam kurun waktu sekitar satu minggu.

Menurut Firman, tuntutan warga dalam rapat koordinasi tersebut tetap sama dengan tuntutan saat demonstrasi di depan kantor kecamatan, yakni meminta aktivitas pertambangan ditutup total.

Namun, Dinas ESDM dan pihak perusahaan tetap mengacu pada legalitas perizinan yang dimiliki.

“Tidak bisa secara serta-merta kemudian ujug-ujug harus menutup total kalau tanpa ada kajian seperti itu. Karena apa yang dilakukan oleh PT Empat Pilar itu sudah sesuai dengan izin yang diberikan,” kata Firman.

Ia juga menyebutkan bahwa Kepala Dinas ESDM Jatim sempat menyoroti kewajiban perusahaan yang belum terlaksana, yakni menggelar konsultasi publik atau uji publik bersama warga sekitar minimal satu kali dalam setahun.

Firman berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui kesepakatan yang mempertimbangkan kepentingan masyarakat dan pihak perusahaan.

“Kami sendiri ya juga mudah-mudahan ini ada win-win solution yang terbaiklah untuk masyarakat kami, juga untuk pihak-pihak yang lain seperti itu. Kalaupun mereka pengin berusaha tapi yang jelas tidak kemudian mengganggu lingkungan, merusak dan lain sebagainya,” tambahnya.

Berdasarkan hasil rapat koordinasi, terdapat enam poin penting yang disepakati.

Poin-poin tersebut meliputi permintaan warga agar PT EPAS ditutup total dan fungsi wilayahnya dikembalikan, serta pengingat dari Dinas ESDM mengenai komitmen operasional perusahaan.

Selain itu, PT EPAS meminta agar pengaduan terkait dampak terhadap sumber air didukung kajian teknis yang dapat dipertanggungjawabkan.

Perusahaan juga diwajibkan menghentikan sementara aktivitas pertambangan hingga hasil kajian lembaga independen diterbitkan.

PT EPAS selanjutnya diwajibkan memenuhi seluruh ketentuan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026 serta berita acara rapat pembinaan pada 23 Juni 2026.

Pemerintah juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan anarkis dan menunggu hasil kajian resmi dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur.