Dinas ESDM Jatim selanjutnya akan melibatkan lembaga independen untuk mengkaji dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan tersebut.

Hasil kajian akan menjadi bahan pertimbangan untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan penutupan permanen atau keberlanjutan izin.

Camat Puncu, Firman Tappa, mengapresiasi respons Pemerintah Kabupaten Kediri dan Pemprov Jatim yang menindaklanjuti laporan warga dalam kurun waktu sekitar satu minggu.

Menurut Firman, tuntutan warga dalam rapat koordinasi tersebut tetap sama dengan tuntutan saat demonstrasi di depan kantor kecamatan, yakni meminta aktivitas pertambangan ditutup total.

Namun, Dinas ESDM dan pihak perusahaan tetap mengacu pada legalitas perizinan yang dimiliki.

“Tidak bisa secara serta-merta kemudian ujug-ujug harus menutup total kalau tanpa ada kajian seperti itu. Karena apa yang dilakukan oleh PT Empat Pilar itu sudah sesuai dengan izin yang diberikan,” kata Firman.

Ia juga menyebutkan bahwa Kepala Dinas ESDM Jatim sempat menyoroti kewajiban perusahaan yang belum terlaksana, yakni menggelar konsultasi publik atau uji publik bersama warga sekitar minimal satu kali dalam setahun.

Firman berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui kesepakatan yang mempertimbangkan kepentingan masyarakat dan pihak perusahaan.

“Kami sendiri ya juga mudah-mudahan ini ada win-win solution yang terbaiklah untuk masyarakat kami, juga untuk pihak-pihak yang lain seperti itu. Kalaupun mereka pengin berusaha tapi yang jelas tidak kemudian mengganggu lingkungan, merusak dan lain sebagainya,” tambahnya.