
Ia menambahkan, penolakan tersebut merupakan gerakan masyarakat dari berbagai desa yang merasa terdampak, bukan semata-mata kepentingan kelompok tertentu.
Warga juga menegaskan akan terus memperjuangkan tuntutan mereka apabila belum ada penyelesaian yang jelas dari pihak berwenang.
Dalam aksi tersebut, warga turut meminta kejelasan status perizinan pertambangan, termasuk pemenuhan persyaratan lingkungan dan izin operasional sebelum kegiatan penambangan dijalankan.
Kepala Dusun Satak, Harnowo, menyoroti pentingnya pemeriksaan dokumen perizinan dan pemenuhan prosedur yang berlaku.
Menurutnya, pemerintah dan instansi berwenang perlu memastikan bahwa kegiatan pertambangan telah memenuhi seluruh persyaratan sebelum beroperasi.
Ia menilai persoalan dampak lingkungan tidak dapat dipisahkan dari kelengkapan dokumen perizinan.
Karena itu, status dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), serta Izin Usaha Pertambangan (IUP), perlu diperiksa secara jelas oleh instansi yang berwenang.
Harnowo juga mempertanyakan sejauh mana masyarakat dilibatkan dalam proses yang berkaitan dengan pengelolaan lahan dan kegiatan pertambangan di wilayah mereka.
Menurutnya, keterbukaan informasi mengenai perizinan penting agar warga mengetahui dasar hukum operasional tambang serta langkah yang disiapkan untuk menangani dampaknya.
“Persoalan yang dirasakan masyarakat hampir sama, mulai dari kerusakan jalan, gangguan lingkungan, hingga kesulitan mendapatkan air bersih. Kondisi ini semakin berat ketika musim kemarau berlangsung,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa dampak pertambangan tidak hanya berkaitan dengan perubahan kondisi fisik lingkungan, tetapi juga menyentuh kehidupan sehari-hari masyarakat.
Oleh sebab itu, warga meminta pemerintah tidak mengabaikan keluhan yang telah disampaikan.
Dalam pertemuan tersebut, sejumlah unsur pemerintah dan aparat dilaporkan hadir, termasuk pihak kecamatan serta kepolisian.
Pihak kecamatan juga sempat menyampaikan rencana penghentian sementara operasional tambang hingga tercapai titik temu melalui audiensi resmi yang melibatkan warga, pihak perusahaan PT EPAS, dan instansi berwenang.
Warga berharap rencana tersebut segera ditindaklanjuti dengan keputusan yang jelas, disertai pemeriksaan perizinan, evaluasi dampak lingkungan, serta penanganan kerusakan infrastruktur dan gangguan ketersediaan air bersih.
Masyarakat menegaskan bahwa penyelesaian persoalan pertambangan harus mengutamakan keselamatan warga, kelestarian lingkungan, dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat di wilayah terdampak.



















Tinggalkan Balasan