
TandaGlobalNews Pasar mobil listrik Indonesia berpotensi kedatangan model baru dari Wuling Motors. Indikasi tersebut muncul setelah nama Wuling Aira EV tercatat dalam dokumen Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI).
Berdasarkan data PDKI, nama Wuling Aira EV didaftarkan oleh SAIC GM Wuling Automobile Co., Ltd. pada 8 April 2026. Pendaftaran ini kemudian memunculkan dugaan bahwa Wuling sedang mempersiapkan penerus Air EV untuk dipasarkan di Indonesia.
Spekulasi yang berkembang menyebut Wuling Aira EV merupakan versi lokal dari Hongguang Mini EV generasi terbaru yang lebih dulu meluncur di China pada Maret 2026. Dugaan tersebut semakin menguat setelah kendaraan yang diduga sebagai model terbaru itu terlihat berada di salah satu area terbuka di Jakarta.
Dari tampilannya, mobil tersebut mengalami sejumlah perubahan dibandingkan Air EV yang saat ini dipasarkan. Desain eksterior terlihat lebih modern, sementara penggunaan empat pintu membuat akses menuju kabin belakang menjadi lebih mudah dan praktis.
Jika nantinya dipasarkan di Indonesia, konfigurasi empat pintu diperkirakan akan menjadi pembeda utama dibandingkan Wuling Air EV yang masih mengusung desain dua pintu.
Merujuk pada spesifikasi Hongguang Mini EV generasi terbaru, mobil ini tetap mengusung konsep kendaraan listrik kompak untuk penggunaan di kawasan perkotaan. Dimensinya memiliki panjang 3.268 mm, lebar 1.520 mm, tinggi 1.575 mm, serta jarak sumbu roda 2.190 mm.
Dengan ukuran yang lebih besar dibandingkan Air EV, kendaraan tersebut diperkirakan mampu menghadirkan ruang kabin yang lebih lega bagi penumpang.
Pada sektor performa, mobil ini dibekali motor listrik penggerak roda belakang dengan tenaga 30 kW atau sekitar 40 dk, torsi maksimum 85 Nm, serta kecepatan puncak sekitar 100 km/jam.
Meski berbagai spekulasi bermunculan, Wuling Motors Indonesia masih belum memberikan kepastian terkait penggunaan nama Aira EV maupun rencana peluncuran model tersebut di pasar Indonesia.
Brand Communication Senior Manager Wuling Motors, Brian Gomgom, menjelaskan bahwa pendaftaran nama di PDKI merupakan bagian dari strategi perusahaan untuk melindungi aset kekayaan intelektual yang dimiliki.
“Wuling belum dapat menyampaikan informasi lebih lanjut mengenai penggunaan nama tersebut, termasuk kemungkinan penerapannya pada model kendaraan tertentu,” jelas Gomgom kepada media beberapa waktu lalu.
Jurnalis: Stefani Eka