
Tandaglobalnews | Jakarta – Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, menegaskan bahwa akurasi data wilayah, penataan ruang, dan koordinasi antarlembaga menjadi kunci dalam penyelesaian sengketa lahan antara TNI Angkatan Laut (TNI AL) dan masyarakat di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI yang membahas penataan kawasan Pasuruan Timur. Menurut Safrizal, konflik yang telah berlangsung sejak 1960 itu perlu diselesaikan dengan mengedepankan kepastian hukum sekaligus mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa TNI saat ini memegang 14 sertifikat Hak Pakai atas lahan seluas sekitar 3.600 hektare, namun di kawasan tersebut juga terdapat 10 desa definitif yang memiliki pemerintahan desa dan telah dihuni warga selama beberapa generasi.
Safrizal mendorong adanya pembagian zonasi yang jelas antara kawasan pertahanan, permukiman, dan area ekonomi. Ia juga menegaskan bahwa setiap pelepasan aset negara harus mengikuti mekanisme resmi dan memerlukan persetujuan instansi terkait.
Selain itu, Kemendagri menilai validasi data geospasial dan pemetaan polygon penting dilakukan agar batas wilayah dapat dipastikan secara akurat. Jika diperlukan, peninjauan langsung ke lapangan dapat menjadi langkah untuk memverifikasi kondisi sebenarnya.
“Kita yakin dan percaya persoalan di Pasuruan ini juga bisa kita selesaikan dengan pola pendekatan yang sama,” ujar Safrizal.