Andri Mulyono Jadi Tersangka, Kejagung Dalami Dugaan Markup Pengadaan Motor Listrik Program MBG

TandaGlobalNews | JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN). Kali ini, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono, ditetapkan sebagai tersangka terkait pengadaan motor listrik yang digunakan untuk mendukung operasional program tersebut.

Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah menemukan bukti yang cukup mengenai keterlibatan Andri dalam proses pengadaan kendaraan listrik untuk kebutuhan distribusi program MBG. Ia menjadi tersangka kelima dalam perkara yang tengah menyita perhatian publik tersebut.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa Andri diduga berperan sebagai penyedia sepeda motor listrik melalui PT YAT. Namun, perusahaan tersebut disebut tidak memenuhi sejumlah persyaratan yang ditetapkan dalam proses pengadaan. Meski demikian, PT YAT tetap dapat terlibat dalam proyek bernilai besar tersebut.

Penyidik menduga Andri melakukan berbagai upaya agar perusahaannya dapat memenangkan proyek pengadaan. Salah satu temuan yang menjadi sorotan adalah dugaan penggelembungan harga (markup) pada setiap unit motor listrik yang diadakan. Dugaan tersebut diyakini bertujuan untuk mendekati nilai pagu anggaran yang telah disediakan pemerintah.

Selain dugaan markup, Kejagung juga menelusuri adanya komunikasi dan koordinasi antara pihak penyedia dengan sejumlah pihak yang terlibat dalam proses pengadaan. Penyidik mendalami kemungkinan adanya pengaturan sejak awal agar proyek dapat dimenangkan oleh pihak tertentu tanpa melalui mekanisme yang semestinya.

Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program prioritas nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak sekolah. Dalam pelaksanaannya, BGN melakukan berbagai pengadaan barang dan jasa untuk menunjang operasional, termasuk kendaraan distribusi, perlengkapan dapur, hingga perangkat elektronik. Namun, sejumlah proyek tersebut kini menjadi objek penyidikan karena diduga terjadi penyimpangan anggaran.

Sebelum Andri ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung telah lebih dahulu menahan empat tersangka lain, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, serta pihak swasta Asep Yusuf Somantri. Mereka diduga terlibat dalam pengaturan penunjukan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak memenuhi persyaratan dan berbagai pengadaan yang diduga merugikan negara.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Andri Mulyono langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk kepentingan penyidikan. Penyidik menilai penahanan diperlukan guna memperlancar proses pemeriksaan serta mencegah kemungkinan tersangka menghilangkan barang bukti atau mempengaruhi saksi.

Kejagung menegaskan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi MBG masih terus berkembang. Tidak tertutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain dalam rangkaian dugaan penyimpangan anggaran program tersebut. Hingga saat ini, penyidik masih menghitung total kerugian negara yang ditimbulkan dari berbagai proyek pengadaan yang tengah diperiksa.

administrator

    Related Articles

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *