
Tandaglobal.news | Kediri – Penanganan kasus kecelakaan maut yang melibatkan pengemudi Hyundai Palisade di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, memasuki babak baru. Berdasarkan hasil gelar perkara, penanganan kasus tersebut resmi ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) atau Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Di sisi lain, proses hukum terhadap pengemudi berinisial DWS yang masih berstatus anak juga mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda Bapas Kediri, Atik Hendrawati, menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang SPPA, perkara yang melibatkan anak dengan syarat tertentu wajib terlebih dahulu menempuh upaya diversi.
“Karena terduga pelaku masih anak di bawah umur dan memenuhi syarat untuk dilakukan diversi sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, maka upaya diversi harus dilaksanakan terlebih dahulu,” jelasnya.
Menurut Atik, diversi dapat dilakukan apabila ancaman pidana yang dikenakan di bawah tujuh tahun serta anak tersebut bukan merupakan pelaku pengulangan tindak pidana.
“Dalam kondisi tersebut, anak dapat tidak dilakukan penahanan. Selain itu terdapat surat permohonan dari orang tua atau wali agar tidak dilakukan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” tuturnya.
Ia menambahkan, setelah menerima permintaan resmi dari penyidik kepolisian, Bapas Kediri akan menyusun Penelitian Kemasyarakatan (Litmas). Dokumen tersebut nantinya menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam pelaksanaan diversi.
Setelah menerima permintaan penyusunan Litmas dari penyidik, pihaknya akan melakukan penggalian data, menyusun laporan, kemudian membahasnya dalam Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).
“Rekomendasi hasil sidang TPP selanjutnya kami sampaikan kepada penyidik sebagai bahan pertimbangan pelaksanaan diversi,” ungkap Atik.
Sementara itu, berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, kecelakaan bermula saat Hyundai Palisade yang dikemudikan DWS melaju dari arah selatan menuju utara di Jalan KH Ahmad Dahlan. Diduga karena kurang berkonsentrasi, kendaraan tersebut menabrak sepeda motor Honda Scoopy yang melaju di depannya.
Akibat benturan tersebut, mobil kehilangan kendali hingga masuk ke jalur berlawanan dan kemudian menabrak Toyota Avanza serta Isuzu Panther. Peristiwa itu menyebabkan seorang mahasiswi meninggal dunia dan sejumlah korban lainnya mengalami luka-luka.
Penyidik sebelumnya juga memastikan Hyundai Palisade tersebut menggunakan nomor registrasi asli AG 55 SIS. Namun, saat kejadian kendaraan diketahui menggunakan pelat nomor gantung bertuliskan AG 150.
Selain itu, hasil pemeriksaan urine terhadap pengemudi menunjukkan hasil negatif dari narkotika maupun zat terlarang.
Jurnalis: Rizky Rusdiyanto