Kabupaten Kediri Siapkan Perda Usaha Hiburan dan Rekreasi, Perkuat Kepastian Hukum dan Dorong Investasi Pariwisata

Forum diskusi penyusunan naskah akademik Raperda tentang Penataan dan Penyelenggaraan Usaha Hiburan dan Rekreasi di Kabupaten Kediri yang melibatkan DPRD, OPD, akademisi, pelaku usaha, tokoh agama, dan berbagai pemangku kepentingan. (Dok. Istimewa)

Tandaglobal.news | Kediri — Kabupaten Kediri mulai mematangkan langkah penyusunan regulasi khusus yang mengatur penyelenggaraan usaha hiburan dan rekreasi. Regulasi tersebut dipersiapkan melalui penyusunan naskah akademik sebagai landasan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Penyelenggaraan Usaha Hiburan dan Rekreasi.

Proses penyusunan diawali melalui forum diskusi yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari organisasi perangkat daerah, akademisi, pelaku usaha, tokoh agama, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Satpol PP, pemerintah desa, hingga unsur masyarakat.

Penyusunan regulasi ini dinilai penting mengingat Kabupaten Kediri hingga saat ini belum memiliki peraturan daerah yang secara khusus mengatur sektor usaha hiburan dan rekreasi. Pengaturan yang ada masih mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kediri (RIPPARKAB) 2019–2034 yang belum mengatur secara rinci aspek perizinan, zonasi, pengawasan, maupun standar operasional usaha hiburan.

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Kediri, Reva Septia Astriana, mengatakan pertumbuhan usaha hiburan dan rekreasi di Kabupaten Kediri dalam beberapa tahun terakhir berlangsung cukup signifikan. Tidak hanya berkembang di kawasan perkotaan, berbagai jenis usaha hiburan kini mulai menjangkau wilayah pedesaan.

Menurut Reva, kondisi tersebut perlu diimbangi dengan regulasi yang jelas agar perkembangan investasi berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap masyarakat serta kepastian hukum bagi pelaku usaha.

“Beberapa waktu lalu juga sempat terjadi peristiwa di salah satu tempat hiburan yang menjadi perhatian kami. Selain itu sekarang masih ada usaha hiburan yang menggunakan izin usaha umum, padahal seharusnya memiliki izin sesuai dengan jenis usahanya,” ujarnya.

Ia menambahkan, keberadaan perda nantinya diharapkan mampu menata sistem perizinan secara lebih tertib sekaligus membuka peluang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Regulasi tersebut juga diharapkan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja di sektor hiburan, termasuk pekerja perempuan.

Baca Juga  Seribu Tumpeng Meriahkan Grebeg Suro Desa Bedali, Wujud Syukur dan Pelestarian Budaya Leluhur

“Harapannya nanti ada poin-poin perlindungan bagi pekerja perempuan sehingga mereka bisa bekerja dengan lebih aman dan nyaman,” tambahnya.

Reva menyebut penyusunan naskah akademik ditargetkan rampung pada Agustus 2026 sehingga pembahasan Raperda dapat segera memasuki tahapan selanjutnya.

Sementara itu, anggota tim penyusun naskah akademik dari Universitas Kadiri, Aufa Fajrul Hikmah, menjelaskan bahwa penyusunan regulasi dilakukan berdasarkan kebutuhan daerah serta perkembangan sistem perizinan yang terus berubah.

Menurutnya, selama ini pengaturan usaha hiburan dan rekreasi masih bertumpu pada regulasi tingkat peraturan bupati sehingga belum mampu mengakomodasi perkembangan jenis usaha maupun mekanisme perizinan terbaru yang kini terintegrasi melalui sistem Online Single Submission (OSS).

“Saat ini sistem perizinan sudah terintegrasi melalui OSS dan regulasi dari pemerintah pusat juga terus berkembang. Karena itu daerah perlu memiliki perda yang mampu menyesuaikan perkembangan tersebut,” jelasnya.

Aufa menuturkan, Raperda nantinya tidak hanya mengatur jenis usaha hiburan yang sudah ada saat ini, tetapi juga mengantisipasi munculnya berbagai bentuk usaha rekreasi baru yang berkembang seiring tren industri pariwisata, seperti lapangan padel, wisata petualangan, rafting, dan berbagai aktivitas rekreasi lainnya.

Seluruh masukan yang dihimpun dari forum diskusi akan menjadi bahan penyempurnaan naskah akademik sebelum diserahkan kepada DPRD sebagai dasar pembahasan Raperda.

“Kami berharap perda ini dapat memberikan kepastian hukum sehingga investor merasa aman menanamkan modal di Kabupaten Kediri karena aturan mengenai perizinan, kewajiban, larangan hingga jam operasional sudah jelas,” paparnya.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kediri, Totok Minto Leksono, menegaskan penyusunan Raperda ini menjadi langkah strategis untuk mengisi kekosongan hukum dalam pengaturan usaha hiburan dan rekreasi yang selama ini belum diatur secara spesifik.

Baca Juga  Sisi Lain Kemarau di Dusun Kemiran: Air Melimpah, Namun Tikus dan Wereng Mengintai Sawah

Menurutnya, seluruh substansi perda akan disusun berdasarkan kajian ilmiah serta aspirasi masyarakat yang telah dihimpun dari berbagai unsur.

“Naskah akademik menjadi fondasi penyusunan perda. Karena itu kami mengundang seluruh unsur masyarakat, pelaku usaha, tokoh agama, akademisi hingga perangkat daerah agar semua aspirasi dapat dihimpun,” katanya.

Ia menambahkan, sejumlah pengaturan teknis seperti zonasi usaha hiburan, mekanisme perizinan, jam operasional, hingga penentuan lokasi usaha yang tidak mengganggu lingkungan sekitar akan dibahas lebih lanjut setelah penyusunan naskah akademik selesai.

“Dengan begitu, perda yang dihasilkan benar-benar mampu memberikan kepastian hukum, menjaga ketertiban umum, melindungi masyarakat, sekaligus tetap mendukung pertumbuhan investasi dan pariwisata di Kabupaten Kediri,” tegasnya.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kediri, Mustika Prayitno Adi, menyambut baik inisiatif penyusunan regulasi tersebut. Menurutnya, keberadaan perda akan menjadi instrumen penting untuk menciptakan iklim investasi yang sehat sekaligus menjaga keseimbangan dengan kepentingan masyarakat dan pelestarian budaya lokal.

Mustika mengungkapkan sektor hiburan dan rekreasi di Kabupaten Kediri terus menunjukkan pertumbuhan seiring meningkatnya investasi di bidang pariwisata. Kehadiran berbagai kafe, restoran, dan destinasi rekreasi baru menjadi indikator berkembangnya sektor tersebut.

“Harapannya perda ini mampu menciptakan keseimbangan antara investasi, ketertiban masyarakat dan pelestarian budaya lokal. Kalau semuanya berjalan baik, tentu dampaknya juga akan meningkatkan PAD Kabupaten Kediri,” ujarnya.

Menurut Mustika, prospek pertumbuhan sektor pariwisata Kabupaten Kediri diperkirakan semakin besar seiring beroperasinya Bandara Dhoho. Karena itu, sektor hiburan dan rekreasi perlu ditata sejak dini agar mampu menjadi penunjang destinasi wisata sekaligus memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat.


Jurnalis: Wildan Wahid Hasyim

administrator

    Artikel Terkait

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *