Penjual Olshop Soroti Kebijakan Pajak Marketplace, Harap Tarif Disesuaikan Jenis Produk

Ilustrasi seseorang sedang menggunakan marketplace online. (AI/chatGPT)

Tandaglobal.news | Kediri – Kebijakan penerapan pajak pada transaksi marketplace yang mulai berlaku pada 1 Juli 2026 menuai beragam tanggapan dari pelaku usaha online. Salah satunya datang dari seorang penjual online shop asal Desa Sidomulyo, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, yang enggan disebutkan namanya. Menurutnya, kebijakan tersebut perlu diterapkan secara bijak dengan mempertimbangkan jenis produk yang dijual.

Pelaku usaha tersebut telah cukup lama aktif di dunia perdagangan digital. Ia mengelola dua toko sekaligus yang menjual berbagai produk, mulai dari skincare, sembako, hingga layanan pengiriman instan untuk telur dan buah. Menurutnya, perkembangan platform digital telah membuka peluang besar bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk menjangkau pasar yang lebih luas.

Menanggapi kebijakan pajak marketplace, ia menilai aturan tersebut sebenarnya tidak terlalu membebani penjual secara langsung. Menurutnya, beban pajak pada akhirnya lebih banyak ditanggung oleh konsumen sebagai pembeli akhir.

“Kalau sebenarnya untuk penjual itu tidak masalah sih, karena sebenarnya pajak itu kan yang nanggung aslinya pembeli,” ujarnya saat ditemui, Selasa (30/6/2026).

Ia menjelaskan, salah satu strategi yang dilakukan penjual untuk menyesuaikan kebijakan tersebut adalah dengan menaikkan harga produk secara bertahap. Meski demikian, keberadaan program diskon dari marketplace dinilai cukup membantu meringankan beban konsumen sehingga daya beli tetap terjaga.

Meski aturan pajak tersebut sudah ramai dibicarakan, ia mengaku informasi yang diterima masih belum sepenuhnya jelas. Sejauh ini, ia baru mengetahui kabar tersebut secara sekilas dari media sosial dan menilai masih banyak informasi yang simpang siur di masyarakat.

Sebagai informasi, pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 menunjuk penyelenggara marketplace tertentu sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi pedagang dalam negeri yang berjualan melalui platform digital. Pungutan tersebut sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto (omzet) yang diterima pedagang dan merupakan mekanisme pemungutan pajak, bukan jenis pajak baru.

Baca Juga  Inflasi Kota Kediri Lebih Rendah dari Jatim dan Nasional, BPS Ingatkan Potensi Kenaikan Harga Juli 2026

Selain itu, wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22, sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan kepada marketplace. Pemerintah menyebut kebijakan ini bertujuan menyederhanakan administrasi perpajakan sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak pelaku usaha digital.

Di tengah perubahan biaya administrasi dan kebijakan platform yang terus berkembang, hal tersebut tidak membuat usahanya terhenti. Menurutnya, kunci bertahan dalam bisnis online adalah aktif mengikuti perkembangan informasi serta memanfaatkan berbagai program promosi yang disediakan marketplace.

Sejak fokus berjualan secara online pada 2018, usahanya justru mengalami perkembangan yang cukup baik. Ia juga memanfaatkan platform digital untuk membantu memasarkan telur hasil peternakan keluarganya. Dengan berjualan langsung melalui marketplace, harga jual dinilai lebih kompetitif dibanding harus bergantung pada agen.

Ke depan, ia berharap pemerintah dapat menetapkan kebijakan pajak yang proporsional dan tidak memberatkan pelaku usaha, terutama bagi penjual produk kebutuhan pokok dengan margin keuntungan yang relatif kecil. Besaran tarif pajak diharapkan dapat disesuaikan dengan karakteristik produk agar kebijakan yang diterapkan tetap adil bagi seluruh pelaku usaha.


Jurnalis: Intan Nur Aini

administrator

    Artikel Terkait

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *