
Tandaglobalnews | Jakarta — Komisi XI DPR RI menyampaikan temuan penting mengenai alokasi anggaran pendidikan yang belum terserap secara optimal, dalam rapat kerja yang digelar pada Selasa, 16 Juni 2026. Jumlah dana yang tidak terpakai mencapai ratusan triliun rupiah secara kumulatif, padahal amanat konstitusi mewajibkan pemerintah menyediakan minimal 20 persen dari total belanja negara untuk sektor ini guna mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie Othniel Frederic Palit menjelaskan bahwa realisasi penggunaan anggaran pendidikan selalu berada di bawah target yang ditetapkan selama beberapa tahun terakhir. Data yang dihimpun menunjukkan adanya selisih yang cukup besar antara dana yang disiapkan dengan yang benar-benar digunakan, sehingga menumpuk menjadi angka yang sangat signifikan.
“Ini bukan permasalahan yang bisa dianggap sepele. Dana yang tidak terserap berarti hak konstitusional warga negara di bidang pendidikan belum terpenuhi sepenuhnya. Padahal masih banyak sekolah yang membutuhkan perbaikan gedung, fasilitas belajar yang belum layak, serta peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik di berbagai daerah,” tegasnya.
Pihak Kementerian Keuangan mengakui adanya keterlambatan dalam penyaluran dan penggunaan anggaran tersebut, sambil menyebutkan sejumlah faktor penyebabnya. Mulai dari proses perencanaan program yang berjalan lambat, prosedur pencairan dana yang cukup ketat, hingga mekanisme penyaluran ke daerah yang memerlukan waktu lebih lama agar sesuai dengan aturan yang berlaku.
Anggota Komisi XI DPR menuntut pemerintah segera menyusun langkah perbaikan untuk mempercepat penyerapan dana pendidikan paling lambat pada semester kedua tahun ini. Mereka juga mengingatkan agar anggaran yang sudah dialokasikan tidak dialihkan ke pos lain tanpa dasar yang jelas, serta memastikan manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh satuan pendidikan dan peserta didik di seluruh wilayah Indonesia.
Jurnalis : Maulana Rahmadha