
Tandaglobalnews | Lampung – Apriliani (20), istri Joni Iskandar (JI), terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang tewas usai diamankan polisi, menuntut pencopotan Kapolda Lampung beserta jajaran yang dianggap bertanggung jawab atas kematian suaminya.
Untuk memperjuangkan keadilan, keluarga korban secara resmi menunjuk sembilan penasihat hukum pada Senin (8/6/2026). Tim hukum dipimpin oleh Endang Drajat, S.H., bersama sejumlah advokat lainnya guna mengawal proses hukum dan mengungkap fakta di balik kematian Joni Iskandar.
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula pada Rabu (3/6/2026) ketika tim gabungan Polresta Bandar Lampung mendatangi rumah Joni Iskandar di Kecamatan Jabung, Lampung Timur, untuk melakukan penangkapan terkait dugaan kasus curanmor.
Pihak kepolisian menyatakan Joni melakukan perlawanan, menyerang petugas, dan berupaya melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas berupa penembakan sesuai prosedur.
Namun, keterangan tersebut dibantah oleh Apriliani yang mengaku menyaksikan langsung proses penangkapan di rumahnya. Menurutnya, sang suami tidak melakukan perlawanan dan dibawa petugas dalam kondisi sehat setelah diborgol.
“Suami saya hanya diam dengan tangan di belakang badan. Tidak ada perlawanan. Saat dibawa pergi masih hidup dan sehat, tetapi ketika dipulangkan sudah meninggal dunia dengan tubuh penuh luka dan tujuh lubang tembakan,” ungkap Apriliani.
Perbedaan keterangan antara pihak keluarga dan kepolisian inilah yang kemudian memicu polemik serta tuntutan agar kasus tersebut diusut secara transparan.
Empat Tuntutan Keluarga
Didampingi tim hukum dan sejumlah tokoh masyarakat, keluarga menyampaikan empat tuntutan utama, yakni:
- Mencabut pernyataan resmi Kapolda Lampung terkait kebijakan “tembak di tempat”;
- Mencopot dan memecat Kapolda Lampung, Kapolresta Bandar Lampung, serta Kasat Reskrim yang bertugas saat kejadian;
- Menyampaikan permintaan maaf terbuka melalui lima stasiun televisi nasional dan lima media cetak nasional;
- Menggelar proses peradilan secara terbuka dan transparan terhadap seluruh aparat yang diduga terlibat.
Akan Dilaporkan ke Komnas HAM dan Propam
Ketua tim hukum Endang Drajat menegaskan pihaknya akan membawa kasus ini ke sejumlah lembaga pengawas, termasuk Komnas HAM, Kompolnas, dan Divisi Propam Mabes Polri.
Menurutnya, dugaan penyiksaan dan penyalahgunaan wewenang harus diusut secara menyeluruh demi memastikan penegakan hukum berjalan sesuai aturan dan menghormati hak asasi manusia.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Polda Lampung belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan pencopotan tersebut. Informasi yang beredar menyebutkan tim penyelidikan internal masih melakukan pemeriksaan untuk mengungkap fakta sebenarnya dalam kasus yang menjadi sorotan publik tersebut.
Sumber : radar24.co.id