Operasi Senyap TNI AL Bongkar Ekspor Ilegal Logam Tanah Jarang di Perairan Batam

TNI AL Gagalkan Ekspor Ilegal Logam Tanah Jarang Bernilai Triliunan Rupiah di Perairan Batam
Foto : Dok. Istimewa( CNN Indonesia )

Tandaglobalnews | Riau – TNI Angkatan Laut (TNI AL) berhasil menggagalkan upaya ekspor ilegal mineral mentah strategis berupa Logam Tanah Jarang (LTJ) yang diperkirakan bernilai triliunan rupiah di perairan Batam, Kepulauan Riau.

Operasi penggagalan tersebut dilakukan oleh jajaran Komando Armada (Koarmada) RI setelah mendeteksi aktivitas mencurigakan dua kapal, yakni TB Capricorn 106 dan TK Capricorn 92.210, yang diduga mengangkut muatan terlarang untuk diekspor ke luar negeri.

Berdasarkan keterangan resmi Dinas Penerangan TNI AL yang diterima pada Rabu (10/6/2026), aksi tersebut bermula saat KRI Kujang-642 yang sedang melaksanakan patroli di bawah kendali operasi (BKO) Gugus Keamanan Laut (Guskamla) Koarmada I mendeteksi pergerakan kedua kapal di wilayah perairan strategis Batam pada 16 Mei 2026.

Setelah dilakukan penghentian dan pemeriksaan, petugas menemukan puluhan kontainer yang diduga berisi Logam Tanah Jarang (LTJ) beserta unsur radioaktif berbahaya lainnya. Muatan tersebut diduga akan diekspor secara melawan hukum.

“Setelah dilakukan penghentian dan pemeriksaan, petugas mengamankan muatan yang berdasarkan pemeriksaan awal diduga termasuk barang yang dilarang untuk diekspor yang dikemas di dalam puluhan kontainer,” demikian keterangan resmi TNI AL.

Menurut hasil pemeriksaan awal, muatan yang diamankan termasuk dalam kategori barang yang dilarang untuk diekspor sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 yang telah diperbarui melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2026.

TNI AL menjelaskan bahwa detail kandungan material, nilai ekonomis, serta status pidana kasus tersebut masih menunggu hasil uji laboratorium, pemeriksaan dokumen kepabeanan, dan proses penyidikan yang dilakukan bersama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI.

Selain dugaan pelanggaran ekspor ilegal, kapal penarik atau tugboat yang digunakan dalam operasi tersebut juga diduga melanggar aturan pelayaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024.

TNI AL menegaskan keberhasilan operasi ini menjadi bukti kesiapsiagaan prajurit dalam menjaga keamanan wilayah perairan nasional sekaligus mencegah kebocoran sumber daya strategis yang memiliki nilai ekonomi tinggi bagi negara.

Keberhasilan tersebut juga menunjukkan kuatnya sinergi antara TNI AL dengan berbagai instansi pemerintah dalam upaya penegakan hukum di laut.

Dalam pelaksanaannya, TNI AL memastikan seluruh tindakan deteksi, penghentian, pemeriksaan, hingga pengamanan kapal dan muatan dilakukan sesuai ketentuan hukum nasional maupun hukum laut internasional yang mengacu pada UNCLOS 1982.

Selain itu, kewenangan TNI AL dalam penegakan hukum di laut juga berlandaskan Pasal 9 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Sumber : cnnindonesia.com

author

    Related Articles

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *