15 PEREMPUAN DILANTIK JADI KEPALA KUA: KOMPETENSI DAN INTEGRITAS JADI UKURAN UTAMA, BUKAN JENIS KELAMIN

Syafaat (ASN / Ketua Lentera Sastra Banyuwangi)

Tandaglobalnews Jakarta Minggu, 7 Juni 2026 – Pelantikan 15 perempuan dari kalangan Penyuluh Agama Islam sebagai Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi momen penting dalam dunia pelayanan keagamaan di Indonesia. Peristiwa ini bukan sekadar pergantian pejabat, melainkan penanda bahwa amanah kepemimpinan kini lebih didasarkan pada kemampuan, ilmu, dan integritas, bukan lagi dibatasi oleh jenis kelamin.

Langkah ini didasarkan pada landasan hukum yang jelas, yaitu Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri Agama Nomor 1644 Tahun 2025. Melalui peraturan tersebut, Kementerian Agama menegaskan bahwa hakikat kepemimpinan adalah wujud pengabdian dan pelayanan. Sebab, dalam pandangan agama, kemuliaan seseorang tidak dilihat dari siapa dirinya, melainkan seberapa besar ia mampu menghadirkan manfaat dan kemaslahatan bagi orang lain.

Selama ini, jabatan Kepala KUA sering diasosiasikan hanya dengan laki-laki. Padahal, tugas utama Kepala KUA bersifat manajerial: mengelola organisasi, menjalin kerja sama, mendengar kebutuhan masyarakat, dan memastikan layanan berjalan baik. Sementara fungsi kepenghuluan seperti akad nikah, penetapan wali hakim, dan pencatatan pernikahan tetap menjadi kewenangan Penghulu laki-laki sesuai ketentuan syariat dan Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024.

Hal serupa pernah terjadi di lingkungan Peradilan Agama. Dahulu, perempuan jarang terlihat sebagai hakim, namun kini mereka telah banyak memegang jabatan penting. Sejarah mengajarkan bahwa hal yang awalnya terasa asing bisa diterima seiring berjalannya waktu, asalkan dijalankan dengan prinsip keadilan dan kemaslahatan.

Para Kepala KUA perempuan ini berasal dari latar belakang Penyuluh Agama Islam, yang menunjukkan bahwa ruang pengabdian di lingkungan Kementerian Agama terbuka bagi siapa saja yang memenuhi syarat. Kehadiran mereka juga mempertegas bahwa KUA bukan hanya tempat pencatatan nikah, melainkan pusat layanan keagamaan yang luas, termasuk sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf.

Pelantikan ini menjadi langkah nyata membangun birokrasi yang lebih inklusif. Bukan berarti menggantikan peran laki-laki, melainkan memberi kesempatan yang sama kepada setiap orang yang kompeten untuk berkhidmat. Seiring waktu, masyarakat diharapkan semakin terbiasa dan memahami bahwa pemimpin yang baik adalah mereka yang amanah, bukan semata dilihat dari jenis kelaminnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *