325 Pasangan Nikah Serentak di Jumat Pon, Catat Rekor Pelayanan Tertinggi di Banyuwangi

Acara pernikahan di Banyuwangi

Tandglobalnews Banyuwangi – Hari Jumat, 5 Juni 2026 yang bertepatan dengan Jumat Pon tercatat sebagai hari bersejarah bagi pelayanan pernikahan di Kabupaten Banyuwangi. Sebanyak 325 pasangan pengantin melangsungkan akad nikah secara serentak di berbagai Kecamatan, menjadikan hari tersebut sebagai hari dengan jumlah pelayanan pernikahan tertinggi sepanjang tahun 2026 menurut data Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah). Tingginya angka ini tak lepas dari keyakinan masyarakat yang menganggap Jumat Pon sebagai hari yang penuh berkah, baik dalam pandangan budaya Jawa maupun nilai keagamaan Islam yang memuliakan hari Jumat sebagai hari istimewa.

Dari sejumlah kecamatan yang ada, KUA Kecamatan Rogojampi mencatat angka terbanyak dengan 39 pasangan, disusul oleh KUA Srono sebanyak 28 pasangan, Muncar 25 pasangan, Singojuruh 23 pasangan, serta Kabat 21 pasangan. Kecamatan lain seperti Cluring, Genteng, Gambiran, Songgon, Glenmore, dan Glagah juga melayani puluhan pasangan pengantin. Salah satu pernikahan yang menjadi perhatian berlangsung di KUA Kecamatan Srono, di mana salah satu mempelai merupakan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi. Prosesi akad tersebut dipimpin oleh Penghulu KUA Srono Moh. Fauzan Anshori dan turut dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi Chaironi Hidayat, yang sekaligus menyampaikan khutbah nikah, serta Dewan Pakar LKKNU Cabang Banyuwangi Syafaat yang mendoakan keberkahan bagi kedua mempelai.

Chaironi Hidayat menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran KUA yang telah bekerja secara profesional, sigap, dan terkoordinasi dengan baik meski menghadapi lonjakan pelayanan yang cukup tinggi. Ia menegaskan bahwa pelayanan pernikahan merupakan tugas strategis yang langsung bersentuhan dengan kebutuhan masyarakat, sehingga harus senantiasa dijaga kualitasnya. Peristiwa ini juga menjadi bukti bahwa masyarakat semakin sadar akan pentingnya mencatatkan pernikahan secara resmi demi mendapatkan perlindungan hukum, sekaligus menunjukkan sinergi yang baik antara nilai budaya, agama, dan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *