GEMPAR! Prancis Selidiki Dugaan Kejahatan Perang Israel

Ilustrasi suasana tegang di laut saat pasukan bersenjata menahan seorang aktivis di atas kapal. (AI/Chat GPT)

TandaGlobalNews PARIS — Kantor Kejaksaan Anti-Terorisme Nasional (PNAT) Prancis mengumumkan pembukaan penyelidikan terhadap dugaan kejahatan perang dan penyiksaan yang dilakukan Israel terhadap aktivis Global Sumud Flotilla (GSF), termasuk sejumlah warga negara Prancis. Informasi tersebut dilaporkan media BFMTV pada Jumat (5/6/2026).

Global Sumud Flotilla merupakan konvoi pelayaran yang membawa bantuan kemanusiaan menuju Jalur Gaza. Misi tersebut berangkat dari Barcelona, Spanyol, pada 15 April 2026.

Namun, pada 18 Mei 2026, GSF melaporkan bahwa armada kemanusiaan tersebut dicegat dan dikepung secara paksa oleh kapal perang Israel di perairan internasional, sekitar 250 mil laut dari pesisir Gaza. Seluruh peserta flotilla ditangkap sebelum akhirnya dibebaskan dan dideportasi dari Israel.

Kantor Kejaksaan Anti-Terorisme Nasional (PNAT) Prancis resmi membuka penyelidikan atas dugaan kejahatan perang dan penyiksaan terhadap aktivis Global Sumud Flotilla.

Perdana Menteri Prancis, Sebastien Lecornu, pada Selasa (26/5/2026) menyatakan pemerintahnya akan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.

Selanjutnya, Menteri Luar Negeri Prancis, Jean-Noel Barrot, pada Jumat (29/5/2026), memastikan pemerintah telah mengajukan laporan resmi ke kantor kejaksaan Paris setelah muncul dugaan penyiksaan terhadap aktivis Prancis yang ikut dalam misi kemanusiaan tersebut.

Pemerintah Prancis juga telah mengajukan laporan resmi ke kejaksaan Paris terkait dugaan penyiksaan terhadap warganya.

Kasus ini semakin menjadi sorotan setelah pejabat keamanan nasional Israel, Itamar Ben-Gvir, menayangkan video pada 20 Mei yang memperlihatkan para aktivis yang ditangkap dalam kondisi terikat dan dipaksa bersujud.

Sementara itu, GSF melaporkan para peserta flotilla mengalami berbagai bentuk kekerasan. Organisasi tersebut mencatat sedikitnya 30 kasus patah tulang yang dialami para aktivis, serta menuduh adanya tindakan pelecehan seksual yang dilakukan terhadap sejumlah peserta.

GSF menuding pasukan Israel melakukan kekerasan yang menyebabkan puluhan aktivis mengalami patah tulang serta pelecehan seksual.

Di tengah mencuatnya laporan tersebut, Menteri Luar Negeri Prancis Jean-Noel Barrot menegaskan bahwa Itamar Ben-Gvir telah dilarang memasuki wilayah Prancis.

Penyelidikan yang dibuka PNAT menandai langkah hukum terbaru Prancis dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional yang terjadi dalam insiden pencegatan armada bantuan kemanusiaan menuju Gaza.

Sumber: politikindonesia.id

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *